BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS di seluruh Indonesia karena BKN sudah mengeluarkan aturan baru soal kenaikan pangkat di tahun 2024.
BKN mengeluarkan aturan kalau PNS bisa naik pangkat lebih banyak di tahun 2024 yang mencapai enam kali dalam satu tahun.
Aturan periode kenaikan pangkat PNS ini sudah ditetapkan langsung oleh BKN lewat regulasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang berisikan tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Baca Juga: Hindari 5 Jenis Makanan Ini, Ternyata Bisa Memicu Kerusakan pada Gigi, lho
Dengan regulasi tersebut, BKN menetapkan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya hanya dua periode kini bertambah menjadi enam periode.
BKN menjamin aturan baru yang akan berlaku mulai bulan Januari 2024 ini akan jauh lebih baik daripada aturan sebelumnya.
Dulu, periode kenaikan pangkat bagi PNS ditetapkan dalam tanggal 1 April dan 1 Oktober dan kini diubah menjadi 1 Februari, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahunnya.
PNS dana diajukan untuk kenaikan pangkat di dalam waktu enam periode dalam waktu satu tahun asal memenuhi syarat untuk naik pangkat.