BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023 resmi dibatalkan.
Perihal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan pihaknya sedang berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan menunda penghapusan sampai Desember 2024.
Sebelumnya, rencana penghapusan ini menimbulkan kontroversi lantaran jumlah tenaga honorer pada saat ini mencapai 2,3 juta.
Pemerintah menyatakan akan berusaha menghindari pemecatan massal tenaga honorer atas berlakunya peraturan terkait penghapusan tenaga honorer.
Adapun Komisi II DPR RI akan menambahkan satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pemberhentian tenaga honorer sampai Desember 2024 nanti.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI, penundaan penghapusan tenaga honorer ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan untuk tetap bekerja.
Diharapkan pula, kesempatan ini diberikan untuk peralihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui tahapan seleksi atau bahkan bisa diangkat langsung.
"Jadi 2023 itu mesti sudah berhenti semua kan 2,3 (juta honorer), nah itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2023 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal," kata Syamsurizal.
Bahkan, wakil ketua Komisi II DPR RI tersebut berharap jika tenaga honorer itu bisa diangkat menjadi PNS, tentu akan lebih baik lagi.
Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menyebutkan bahwa ada tujuh klaster yang menjadi pokok materi revisi UU ASN.
Kluster yang dimaksud yakni penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN, pegangkatan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Selain itu, selama proses pemindahan tenaga honorer dengan PPPK nantinya akan diiberikan SK Pjs (pejabat sementara) supaya memiliki tanggung jawab mutlak.***