EKSKLUSIF DARI DPR, Menpan RB dan Menkeu Diminta Gercep Hitung Biaya untuk Tenaga Honorer, Ini Prinsipnya...

- 27 Agustus 2023, 14:13 WIB
ilustrasi tenaga honorer dapat afirmasi dalam CASN 2023 dari Menpan RB.
ilustrasi tenaga honorer dapat afirmasi dalam CASN 2023 dari Menpan RB. /Tsamarah Atikah Nurdiyanah/kanreg 1 BKN Yogyakarta

BERITASOLORAYA.COM - Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2023, pemerintah dinilai harus memperhitungkan segalanya dengan cermat.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ingin Ikuti Seleksi CASN 2023, Simak Dulu Pesan Menteri PANRB Berikut Ini

Diketahui, bahwa pemerintah dan juga bersama dengan DPR sepakat tidak akan ada tenaga honorer yang diberhentikan atau mengalami pemecatan massal, karena imbas dari PP No. 49 Tahun 2018.

Amanat untuk meniadakan pegawai selain PNS dan PPPK menurut PP No. 49 Tahun 2018 tersebut, dijamin tidak akan memengaruhi masa depan para tenaga honorer.

Bagi tenaga honorer yang sudah masuk basis data BKN, dapat menghadapi November 2023 dengan tenang karena disebut-sebut sudah diamankan oleh Kemenpan RB untuk menjadi PPPK.

Tak cuma menyiapkan skema pengangkatan bagi tenaga honorer, bahkan Kemenpan RB juga sudah menyiapkan skema pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, dalam hal pemberlakuan skema pemberian pensiun dan JHT, baru akan diberlakukan jika sudah diangkat menjadi ASN PPPK 2023.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x