MUNDUR LAGI! Nasib Tenaga Honorer Ditentukan Paling Lambat Desember 2024 Nanti

- 29 Agustus 2023, 09:23 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Dok. menpan

BERITASOLORAYA.com – Berkaitan dengan penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 telah diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Namun, agaknya dalam peraturan tersebut menyatakan perubahan tenggat waktu dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengungkapkan jika pihaknya sedang merumuskan peraturan terkait penataan pegawai honorer paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Ternyata Ini Cara Manfaatkan Pinjaman Uang di Bank, Bisnis Makin Moncer, Auto Tajir Melintir

“Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 28 Agustus 2023.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika hal itu dilakukan untuk memberikan tambahan penjelasan dalam RUU ASN tersebut.

Salah satunya menjadi upaya alternatif untuk menghindari pemecatan atau PHK massal tenaga honorer yang berjumlah cukup banyak ini.

Baca Juga: 5 Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Pintu Kulkas, Akibatnya Fatal!

Dilansir dari laman Kementerian PANRB, Deputi SDM Aparatur Alex Denni menyebutkan bahwa terdapat tujuh klaster yang menjadi pokok materi revisi UU ASN.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x