MENUJU PPPK Guru 2023, Kemendikbud Diminta Benahi Beberapa Hal Ini Demi Kesejahteraan Guru

31 Agustus 2023, 13:09 WIB
ilustrasi. Ledia Hanifa terangkan masalah yang harus diselesaikan sebelum pengadaan PPPK guru 2023. /dok. Youtube TVR Parlemen

BERITASOLORAYA.COM - Banyak guru tidak mendapatkan jam mengajar usai diangkat menjadi ASN PPPK guru, adalah suatu masalah yang juga harus ditindaklanjuti.

Selain itu, ada banyak guru yang mengajar di bidang atau mata pelajaran yang tidak seharusnya atau tidak linier dengan mapel yang diampunya. Hal ini juga salah satu yang seharusnya menjadi fokus pemerintah sebelum pengadaan PPPK guru 2023 kembali diadakan.

Baca Juga: Pada Seleksi PPPK Guru 2023 Ada Kategori Pelamar yang Tidak Bisa Daftar

Iman Zanatul, bahwa masalah yang mestinya sudah selesai sebelum dimulainya PPPK guru 2023 ini justru menjadi lempar-lemparan, daerah lempar ke pusat, sedangkan pusat lempar ke daerah.

Namun, DPR, khususnya Komisi X yang memang wewenangnya berkoordinasi dengan Kemendikbud, memiliki peran penting dalam sistem pengawasan terhadap pemerintah. Apalagi, dengan akan diadakannya PPPK guru 2023 kali ini.

Ledia Hanifah, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR mengatakan, kalau Komisi X sendiri sudah berkali-kali mengingatkan pemerintah dalam raker.

“Ada yang menjadi kewenangan daerah, dan ada yang menjadi kewenangan pusat, dan mempertemukan ini nggak mudah,” ujarnya.

Ledia juga menambahkan, “Mulai dari pengajuannya, terkait mengapa daerah tak mau mengusulkan formasi.”

“Karena daerah juga berpikir, kalau gajinya dapat dari pusat, terus tunjangannya harus dari daerah kan. Itu sudah mulai gelisah membayangkannya,” terang Ledia.

Baca Juga: WOW, Para Guru Minta Guru Honorer Masa Kerja 10 Tahun Diangkat PPPK Guru 2023, Komisi X Desak Kemendikbud?

Bahkan, dituturkan oleh Ledia, ada banyak guru yang sudah lulus ditempatkan tetapi hingga 6 bulan tidak digaji. “Tetapi kemudian harus diperbaiki, artinya sedikit demi sedikit kita perbaiki.”

Lalu, terkait data-data guru yang terkadang masih luput hingga menyebabkan guru-guru menganggur tak mendapat jatah jam kerja, dikatakan Ledia masalah akhirnya juga terhubung dengan Dinas Pendidikan.

“Terkait dengan data ini, keluhannya memang sudah cukup banyak,” terang Ledia. “Jadi, proses verifikasi ini melibatkan Dinas Pendidikan harus mau capek dikit, kan di Kota Kabupaten hanya mengurus SD/SMP.”

Data-data tersebut bisa dirapihkan, ini sebenernya jam mengajarnya bagaimana. Belum lagi nanti tabrakannya dengan kebijakan daerah.

Hal tersebut menyebabkan banyak daerah kekurangan SMP tapi tidak punya lahan sehingga, sekolah SD di merger, maka formasinya berubah dan penataannya harus dilakukan lagi.

Persoalan-persoalan seperti inilah yang tidak cepat ditanggapi oleh daerah maupun oleh pusat, sebab ada kebijakan yang memang itu menjadi kewenangan milik daerah.

Baca Juga: Calon PPPK Guru 2023 Full Senyum! Ada Kabar Gembira Hasil Diskusi Ganjar Pranowo dan Dirjen GTK Nunuk Suryani

“Pertama, kita nggak boleh ngandelin sistem,” tandas Ledia Hanifa dalam TVR Parlemen. “Justru harus selalu dicek, karena faktor-faktor siapa yang memasukkan, kelengkapan dan dapat menjadi kesalahan.”

Iman Zanatul, selaku Kepala Badan Advokasi P2G, beranggapan serupa dengan anggota Komisi X tersebut. “Pusat dan daerah memang harus bekerja keras, guru-guru juga bisa dihitung dalam satu negara. Kalau tidak kerja keras ya tidak bisa.”***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler