PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PPPK TENAGA TEKNIS 2022 HARI INI, Peserta Segera Cek Hasilnya di Link...

1 September 2023, 17:41 WIB
ilustrasi. Pengumuman hasil optimalisasi PPPK tenaga teknis 2022 hari ini. Cek pengumumannya di link SSCASN yang baru.. /Tangkap layar Instagram @kanreg11bkn/

BERITASOLORAYA.COM - Hari ini! Sudah tahu belum? Pengumuman hasil akhir optimalisasi bagi PPPK tenaga teknis 2022 pra sanggah jatuh pada hari ini tanggal 1 September.

Hal ini telah diberitahukan BKN melalui instagramnya, sebagaimana jadwal penyelesaian optimalisasi NI PPPK tenaga teknis 2022 telah dirubah.

Baca Juga: PPPK Part Time Ada di Revisi RUU ASN Terbaru, Honorer Simak Cara Kerjanya Berikut...

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari instagram milik BKN @bkngoidofficial, jadwal pengumuman optimalisasi NIP PPPK tenaga teknis 2022 seharusnya dilakukan tanggal 24 Agustus 2023.

Namun, jadwal pengumuman optimalisasi NIP untuk PPPK tenaga teknis 2022 tersebut diundur hingga hari ini, tanggal 1 September 2023.

Dalam surat edaran No. 8225/B-MP.01.02/SD/D/2023 disampaikan, kalau masih banyak instansi yang belum menyelesaikan proses verval data peserta yang memenuhi syarat optimalisasi.

Karena belum rampungnya proses verval oleh instansi-instansi inilah, dilakukan perubahan jadwal tahap pelaksanaan penyelesaian NIP bagi para formasi PPPK tenaga teknis 2022.

Sementara itu, bagi formasi PPPK tenaga teknis 2022 yang ingin mengetahui hasil kelulusan dari optimalisasi tersebut bisa mengecek akun SSCASN masing-masing.

Sekarang, peserta harus mengakses link https://daftar-sscasn2022.bkn.go.id/login, lalu login dengan memasukkan NIK peserta PPPK tenaga teknis 2022 dan memasukkan passwordnya.

Bagi peserta yang ingin mengajukan keberatan atau sanggahan dari pengumuman hasil kelulusan dari optimalisasi penetapan NIP tersebut diberi waktu mulai besok 2 September, dan selambat-lambatnya hingga 5 September.

Setelah tahap masa sanggah berakhir di tanggal 5 September, tetapi peserta yang sudah lulus masih harus menunggu sampai masa jawab sanggah berakhir di 7 September.

Pengumuman hasil optimalisasi pasca sanggah bagi PPPK tenaga teknis 2022 yang mengajukan sanggahan atau keberatan, bukan dilakukan melalui akun SSCASN tetapi akan diumumkan melalui surat edaran pada BKPSDM atau BKD di daerahnya.

Baca Juga: TENAGA HONORER BERSIAP, Tes CPNS dan PPPK Semakin Dekat. Menpan RB Minta Persiapkan Dokumen Ini...

Untuk formasi PPPK tenaga teknis 2022 yang sudah lulus, bisa langsung menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk keperluan pengisian DRH dan penetapan NIP-nya.

Berkas-berkas apa saja yang perlu dipenuhi oleh para formasi PPPK tenaga teknis 2022 di tahap pengisian DRH? Berikut ini dokumen yang harus dilampirkan untuk keperluan penetapan NI PPPK berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019:

1. Formulir usul penetapan NIP PPPK yang sudah diisi sesuai dengan data dan ditandatangani langsung oleh pejabat PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian, minimal pejabat pimpinan tinggi pratama dengan menambahkan stempel atau cap dari dinas.

2. SK pengangkatan dari calon PPPK yang dibuat dan diterbitkan oleh PPK.

3. 1 lembar fotocopy ijazah atau surat tamat belajar yang dilegalisir berdasarkan ketetapan dari pemerintah.

4. 1 set formulir daftar riwayat hidup atau DRH yang sudah ditandatangani oleh peserta calon PPPK bersangkutan dan juga sudah ditempeli materai. Pastikan formulir isiannya sudah terdapat pasfoto yang disediakan oleh laman SSCASN.

5. 1 lembar surat pernyataan 5 poin yang isinya adalah terdiri dari:

a. Calon PPPK tersebut tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun penjara.

b. Calon PPPK tersebut tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan dari permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai ASN dan juga tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta di BUMN/BUMD.

c. Calon PPPK tersebut tidak sedang menjabat sebagai ASN aktif.

d. Calon PPPK tersebut tidak sedang menjabat sebagai anggota maupun sebagai pengurus dari partai politik, dan tidak juga menjadi bagian dari politik praktis.

e. Calon PPPK tersebut juga harus menyatakan diri bahwa ia bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun di wilayah negara lain yang ditetapkan oleh Negara.

6. Selanjutnya, calon PPPK juga harus mengumpulkan SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian.

7. Melampirkan SK sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus sebagai PNS atau yang ditugaskan di pelayanan kesehatan milik negara.

8. SK yang menyatakan bahwa peserta calon PPPK tidak mengonsumsi narkotika dan zat adiktif yang sejenis. SK tersebut harus ditandatangani dokter di pelayanan kesehatan milik negara maupun dari pejabat yang berwenang menguji kadar zat narkotika yang dimaksud.

9. Surat pernyataan PPT yang bakal menerima pegawai PPPK di unit kerjanya sesuai formasi dari pemerintah, yang mana formatnya dapat dilihat dalam Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

10. Ketentuan terkait tidak pernah diberhentikan sebagai ASN, baik itu secara hormat atau tidak hormat, akan dikecualikan untuk calon PPPK yang diberhentikan dengan hormat karena tidak mampu memenuhi target kinerja atau ia sudah melakukan pelanggaran di dalam disiplin PPPK.

Begitulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh formasi PPPK tenaga teknis 2022. Selamat bagi peserta yang dinyatakan lulus.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler