BERITASOLORAYA.com - Kabar soal PPPK part time menjadi pembicaraan menarik di kalangan tenaga honorer yang akan segera dihapus oleh pemerintah pada 28 November 2023.
PPPK part time ada di dalam revisi RUU ASN terbaru dan bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Dengan menggunakan kebijakan PPPK part time, maka pemerintah bisa menhindari melakukan PHK massal kepada jutaan honorer di seluruh Indoensia.
PPPK part time menjadi opsi bagi 2,3 juta honorer yang ada di seluruh Indonesia dan menjadi solusi untuk membuat honorer bisa menjadi ASN.
Sampai saat ini, pemerintah pusat dan DPR masih membahas revisi RUU ASN terbaru yang kemungkinan akan disahkan pada tahun 2023 ini.
Dengan kebijakan PPPK part time ini, diharapkan agar APBN sampai APBD juga tidak menjadi membengkak untuk menggaji honorer yang jumlahnya mencapai jutaan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong BI dan OJK Berikan KUR Tanpa Jaminan Bagi UMKM, Minta Ganti dengan Sistem Ini