BERBEDA DENGAN PNS, Kenaikan Gaji Berkala PPPK Pakai SK, tapi Bagaimana jika SK Tak Kunjung Terbit?

- 1 September 2023, 11:04 WIB
ilustrasi. Kenaikan gaji berkala sekarang terapkan ketentuan baru. Bisa diberikam jika surat ini terbit.
ilustrasi. Kenaikan gaji berkala sekarang terapkan ketentuan baru. Bisa diberikam jika surat ini terbit. /Dok. Youtube Kemenag RI

BERITASOLORAYA.COM - Pemberian kenaikan gaji berkala untuk PPPK baru bisa dilakukan jika masa kerja pegawai minimal sudah mencapai 2 tahun.

Kenaikan gaji berkala sendiri diperuntukkan para pegawai PPPK yang memiliki yang penilaian kinerja dengan predikat baik selama dua tahun.

 Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Usulkan Formasi Ini Ditambah dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Peluang Lebih Besar Jadi ASN

Jadi, bagi pegawai PPPK yang mendapat predikat cukup atau kurang, tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala karena tidak sesuai dengan ketetapan pada Permenpan RB No. 7 Tahun 2023.

Pegawai PPPK minimal harus dapat mencapai predikat baik selama 2 tahun, agar bisa memperoleh kenaikan gaji berkala setiap periodenya.

Namun, ketentuan dalam Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 ini hanya diperuntukkan bagi PPPK, sedangkan ketetapan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dan PNS itu berbeda.

Seperti halnya kenaikan gaji berkala untuk PNS adalah berdasarkan surat pemberitahuan dari pejabat berwenang. Sementara kenaikan gaji berkala PPPK justru baru dilakukan setelah penerbitan surat keterangan atau SK.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x