INFO CPNS 2023: KPK Buka Lowongan CPNS, Simak Jumlah Formasi dan Dokumen yang Dibutuhkan!

5 September 2023, 20:33 WIB
KPK Buka Lowongan CPNS, Simak Jumlah Formasi dan Dokumen yang Dibutuhkan /Dokumen PanRB/

BERITASOLORAYA.com-KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan membuka lowongan CPNS 2023. Pada artikel ini, simak pula sejumlah dokumen penting yang diperlukan untuk melamar posisi sebagai PPPK maupun CPNS tahun ini.

KPK, melalui website rekrutmen.kpk.go.id, meminta masyarakat untuk bersiap mengikuti CPNS 2023. KPK juga mengumumkan jumlah formasi yang dibutuhkan dalam CPNS KPK 2023.

Dalam CPNS 2023, KPK membuka lowongan pegawai sebanyak 214 orang. Meskipun begitu, KPK belum merilis rincian atau detail formasi apa saja yang dibuka dalam lembaga anti rasuah tersebut.

Baca Juga: TERBARU! KPK Uumumkan Jumlah Formasi CPNS 2023, Simak Jadwal Seleksi PPPK dan CPNS Berikut!

Untuk persiapan CPNS 2023, selain latihan soal, anda dapat mempersiapkan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan. Beberapa dokumen penting yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 antara lain:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Pas foto

5. Surat pernyataan penempatan di mana pun

6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Selain dokumen-dokumen tersebut, persyaratan umum dalam melamar PPPK maupun CPNS 2023 juga patut disimak. Beberapa persyaratan dalam mengikuti seleksi PPPK dan CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia Minimal 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah melakukan tindakan kriminal, dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Baca Juga: Info Terbaru! Heru Budi Kluarkan Kepgub tentang Satgas Atasi Pencemaran Udara di Jakarta

Persyaratan CPNS dan PPPK 2023 di atas akan berbeda antara satu instansi dengan instansi yang lain. Semua tergantung dengan kebutuhan dan instansi yang dilamar oleh calon pelamar saat melakukan pendaftaran.

Sebagai informasi, pemerintah melalui BKN atau Badan Kepegawaian Nasional akan membuka seleksi PPPK dan CPNS 2023 pada 16 September 2023 nanti. Sejumlah instansi telah mengumumkan formasi secara umum yang dibutuhkan, termasuk Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kemenag. Kini, KPK melalui website resminya, juga mengumumkan jumlah formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut.

Gimana, apakah anda salah satu yang berminat berkarier di KPK? Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda yang mendambakan karier sebagai abdi negara.***

Editor: Windy Anggraina

Sumber: kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler