RUU ASN Minimal Bulan November 2023 Sah, Ini Jalan Tengah Soal Tenaga Honorer yang Tidak Diangkat Semua

9 September 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 /Sukhum Ela Wahyuningrum/BeritaSoloRaya/

BERITASOLORAYA.com- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa RUU ASN akan segera disahkan, selambat-lambatnya atau minimal bulan November tahun 2023, hal tersebut tentunya ditunggu tenaga honorer. 

Adapun mengenai persoalan tenaga honorer, dalam RUU ASN terdapat tiga permasalahan yang salah satunya menyangkut kesejahteraan non ASN dam ASN. 

“Jadi RUU ASN sudah mulai selesai. Tapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan tenaga honorer selesai. Tapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” kata Anggota Komisi II DPR Mardani dilansir dari DPR. 

Baca Juga: SEMANGAT! Tenaga Honorer Nggak Jadi di-PHK Massal, Kerjanya Bakal Kurang dari 8 Jam, Siapa saja?

Diantara tiga permasalahan yang dimaksud oleh Mardani adalah sebagai berikut:

1. Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer ketika diverifikasi mempunyai beberapa catatan. 

 2. Pemerintah tidak mempunyai anggaran jika mengangkat semua tenaga honorer. 

3. Tenaga honorer sebelumnya diberitahukan untuk tidak diberhentikan atau di PHK secara massal. 

Atas hal itu, sebagai upaya pemerintah untuk mengakomodasi penghapusan tenaga honorer di bulan November tahun 2023 adalah wacana adanya PPPK part time waktu dan PNS paruh waktu. 

PPPK part time dan PNS paruh waktu disampaikan dalam RUU ASN yang merupakan perubahan dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga meminta untuk tidak akan adanya pemberhentian atau PHK tenaga honorer secara massal. 

Baca Juga: Kesempatan Bagi Guru Honorer untuk Bisa Diangkat PPPK dan PNS Terbuka Mulai 17 September, Begini Ketentuannya

Baca Juga: TERBARU! SIAPKAN 7 DOKUMEN RESMI Ini Sebelum Daftar PPPK Guru 2023, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis

Selain itu, turut diupayakan agar anggaran pemerintah tidak akan ada pembengkakan dan tidak akan membebani pemerintah berikutnya. 

Maka, untuk mengatasinya diambil jalan tengah sebagai upaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan kebijakan PPPK part time atau PNS paruh waktu. 

”Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK gitu.” tandasnya.***

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler