Info PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022, Cek Keterangan dan Link Hasil Seleksi Kompetensi

12 September 2023, 15:29 WIB
Ilustrasi PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022 seperti keterangan dan link hasil seleksi kompetensi /advogadoaguilar/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022 yang penting untuk diperhatikan.

Adapun informasi PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022 ini berdasarkan surat pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Garut Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN Tahun 2022 yang bernomor 810/15-Panselda/2023 tentang optimalisasi pengisian kebutuhan pada pengadaan PPPK Teknis hasil seleksi kompetensi di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2022.

Beberapa informasi mengenai PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022 yang disampaikan dalam surat pengumuman resmi tersebut yaitu hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022 itu sendiri dan keterangan hasil seleksi kompetensi.

Baca Juga: Ini loh Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Smapai Salah Pilih, Pendaftaran CASN 2023 Sebentar Lagi Dibuka

Berikut ini informasi seputar PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022 yang penting untuk diperhatikan secara saksama:

Keterangan Hasil Seleksi Kompetensi

Pertama, salah satu informasi terkait PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022 yang bisa diketahui adalah tentang keterangan hasil seleksi kompetensi. Berikut ini keterangan hasil seleksi kompetensi yang perlu untuk Anda pahami secara saksama:

1. P adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

2. L adalah peserta lulus.

3. L-2 adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama sesudah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.

4. TL adalah peserta yang tidak lulus.

5. TL1 adalah peserta PPPK Teknis formasi dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas untuk setiap nilai subtes kompetensi teknis berdasarkan Keputusan Menteri PANRB yang bernomor 969 Tahun 2022.

6. TMS adalah peserta PPPK Teknis yang tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan berlaku atau persyaratan instansi.

7. TH adalah peserta yang tidak hadir.

8. A adalah pelamar disabilitas dan lulus seleksi administrasi mendapat 10 persen tambahan nilai.

9. F adalah pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk memperoleh nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-1.

10. G adalah pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk memperoleh nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-2.

Baca Juga: SIAP-SIAP! 5 Hari Lagi Pengumuman PPPK Guru 2023 Dibuka, Cek Link Pendaftaran dan Jumlah Formasi Disini

11. H adalah pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk memperoleh nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-3.

12. APS adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri.

13. R1 adalah peserta eks THK-II yang lulus optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB yang bernomor 571 Tahun 2023.

14. R2 adalah peserta non ASN yang lulus optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB yang bernomor 571 Tahun 2023.

15. S1 adalah peserta eks THK-II jabatan fungsional dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas subtes seleksi kompetensi teknis yang dinyatakan lulus optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB yang bernomor 571 Tahun 2023.

16. S2 adalah peserta eks non ASN jabatan fungsional dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas subtes seleksi kompetensi teknis yang dinyatakan lulus optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB yang bernomor 571 Tahun 2023.

Link Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis

Selanjutnya informasi mengenai PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022 yang penting untuk diketahui adalah link hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Teknis Kabupaten Garut 2022.

Berikut ini adalah link hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022:

https://bkd.garutkab.go.id/blog/read/optimalisasi-pengisian-kebutuhan-pada-pengadaan-pppk-untuk-jabatan-fungsional-teknis-hasil-seleksi-kompetensi-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-garut-tahun-2022.

Bagi pelamar yang keberatan dengan pengumuman ini memiliki waktu mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 11 September hingga 14 September 2023.

Itulah informasi mengenai PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022 yang bisa Anda ketahui penjelasannya.

Baca Juga: SEGERA, Ada Kabar Perpanjangan Penghapusan Non ASN, DPR Jamin Tenaga Honorer Jadi PPPK dengan SK Pjs? Yeaayy….

Semoga informasi mengenai hasil seleksi kompetensi pengisian kebutuhan PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022 bisa bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: bkd.garutkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler