SEGERA, Ada Kabar Perpanjangan Penghapusan Non ASN, DPR Jamin Tenaga Honorer Jadi PPPK dengan SK Pjs? Yeaayy….

- 12 September 2023, 12:58 WIB
ilustrasi. Tenaga honorer dijamin jadi ASN PPPK, tanpa halangan.
ilustrasi. Tenaga honorer dijamin jadi ASN PPPK, tanpa halangan. /dok. Youtube Bkpsdm Purworejo Official

BERITASOLORAYA.COM - Penghapusan tenaga honorer sebelumnya sudah diamanatkan oleh PP No. 49 Tahun 2023, yang mana dalam Pasal 96 disebutkan untuk pegawai non PNS atau non PPPK, dilarang mengisi jabatan ASN terhitung 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. Akan tetapi, dalam Pasal 98 disebutkan bagi tenaga non-ASN memenuhi syarat diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Tandanya, para tenaga honorer harus sudah dihapus pada tanggal 28 November 2023 besok, akan tetapi pemerintah dengan tegas menyatakan tenaga honorer tersebut masih dibutuhkan.

Oleh karena itu, kemudian para tenaga honorer pun didata, yang mengejutkan tenaga honorer didapati jumlahnya sebanyak 2,3 juta orang.

Baca Juga: CEK ini Formasi PPPK Kemenag 2023 yang Buka Berapa Hari Lagi! Lengkapi Juga Dokumen Persyaratan Berikut ini

Hal ini pasti menjadi tamparan keras bagi pemerintah menjelang penghapusan tenaga honorer, sebab menuntaskan jutaan tenaga honorer dalam waktu yang sangat singkat sudah pasti sulit.

Menpan RB kemudian menjamin bahwa 2,3 juta tenaga honorer tidak akan diberhentikan, begitu pula dengan para anggota DPR yang kerap mendiskusikan masalah penyelesaian tenaga honorer ini.

Anggota DPR dan Menpan RB menyepakati kalau tenaga honorer yang saat ini masih bertugas tidak boleh diberhentikan atau di-PHK massal sebagai imbas dari amanat PP No. 49 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x