AWAS! Pelamar CPNS Maupun PPPK 2023 Sebaiknya Jangan Lakukan 3 Hal ini, Bikin Gugur Secara Otomatis..

19 September 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi - hal yang tidak boleh dilakukan pelamar CPNS dan PPPK 2023. /Instagram @bkngoidofficial/

BERITASOLORAYA.com – Perhatikan ini bagi calon pelamar CPNS maupun PPPK 2023 jika Anda tidak mau gugur secara otomatis. Apa itu? Simak penjelasan berikut.

Seperti yang telah diumumkan secara resmi oleh BKN, bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan segera dimulai.

Tepatnya pada 20 September 2023 , yang mana jadwal tersebut merupakan jadwal baru yang ditetapkan usai alami perubahan yang seharusnya dimulai pada 17 September 2023 lalu.

Diketahui, bahwa seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini bukanlah hal yang mudah. Terlebih lagi banyaknya pendaftar dari berbagai daerah.

Maka dari itu, pelamar harus benar-benar memperhatikan apa saja yang disyaratkan agar tidak terjadi kesalahan  yang bikin Anda gugur.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: Ini Hal yang HARUS dan JANGAN Dilakukan Pelamar agar Tidak Gugur

Termasuk memperhatikan beberapa hal yang harus dihindari saat mendaftar CPNS maupun PPPK 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @bknaceh berikut ini;

Hal yang Jangan Dilakukan saat Daftar CPNS maupun PPPK

1.Melamar lebih dari satu jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK.

2.Melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan.

3.Menggunakan 2 NIK yang berbeda

Jika para pelamar CPNS maupun PPPK 2023 melakukan hal tersebut, maka Anda akan dinyatakan gugur secara otomatis.

Sementara itu, berikut juga ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan saat daftar CPNS dan PPPK yang bisa memberikan Anda peluang lulus seleksi, simak di bawah ini;

1.Melamar salah satu jenis kebutuhan ASN: PNS atau PPPK. Misal, jika sudah mendaftar menjadi PNS, tidak bisa melamar PPPK dan sebaliknya.

Baca Juga: HATI-HATI! Pelamar PNS dan PPPK dapat Dinyatakan Gugur saat Mendaftar Seleksi CASN 2023, Apabila…

2.Melamar pada satu instansi dan satu jabatan. Misal. Jika pelamar sudah memilih jabatan analisis kebijakan di Kementerian PANRB maka tidak bisa memilih jabatan ataupun instansi lainnya.

Selain itu, pelamar CPNS dan PPPK 2023 juga harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto Latar Merah, Surat Lamaran, dan Dokumen lain Sesuai Instansi yang Dituju.

Perhatikan juga batasan waktu pendaftaran, jangan sampai Anda melewatkan waktu pendaftaran yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai pada 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Heboh Selebgram Makassar Nur Utami! Diciduk Aparat Imbas Tersangkut Jaringan Fredy Pratama

Maka, sebaiknya Anda mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Termasuk belajar untuk SKD dan tes lainnya usai diumumkan hasil seleksi administrasi.

Sekian informasi seputar hal-hal yang sebaiknya jangan dilakukan saat daftar CPNS maupun PPPK 2023 yang bisa bikin gugur secara otomatis.***

Editor: Reza Fauchi Santya

Tags

Terkini

Terpopuler