HATI-HATI! Pelamar PNS dan PPPK dapat Dinyatakan Gugur saat Mendaftar Seleksi CASN 2023, Apabila…

- 19 September 2023, 06:41 WIB
Ilustrasi pendaftaran PNS dan PPPK dalam Seleksi CASN 2023.
Ilustrasi pendaftaran PNS dan PPPK dalam Seleksi CASN 2023. /bappenas.go.id

BERITASOLORAYA.com– Pendaftaran Seleksi CASN 2023, meliputi formasi PNS dan PPPK akan dibuka dalam waktu dekat ini.

Oleh karena itu, para pelamar PNS dan PPPK tahun 2023 sebaiknya mempersiapkan diri, termasuk memperhatikan hal yang harus dan tidak boleh dilakukan saat mendaftar Seleksi CASN 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi KemenPAN RB pada 18 September 2023, berikut hal-hal yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh para pelamar PNS dan PPPK saat mendaftar Seleksi CASN 2023 yang diumumkan oleh KemenPAN RB.

Baca Juga: Tutorial Lengkap Pembelian dan Pembubuhan E-Materai untuk Dokumen CASN 2023, Simak Disini!

Hati-hati, karena sanksi gugur akan diberikan kepada peserta PNS dan PPPK saat mendaftar Seleksi CASN 2023 bila tidak memperhatikan hal ini, terutama melakukan salah satu dari hal yang tidak boleh dilakukan.

Harus Dilakukan

Setidaknya terdapat dua hal yang harus dilakukan para pelamar PNS dan PPPK saat mendaftar Seleksi CASN 2023. Ingin tahu apa saja dua hal tersebut?

Baca Juga: Kalian Perlu Tahu, Dokumen Pendaftaran CASN 2023 WAJIB Gunakan E-Materai, Berikut Ini Cara Mendapatkannya

Berikut ini dua hal yang dimaksud agar tidak dinyatakan gugur saat mendaftar Seleksi CASN 2023:

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x