BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi penting bagi calon pelamar seleksi CASN 2023 yang akan mendaftar untuk mengetahui lebih banyak terkait CPNS dan PPPK.
Meski keduanya memiliki kedudukan yang berbeda berdasarkan hukum, akan tetapi akan ada kesetaraan hak yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan RUU ASN.
Berdasarkan draf final RUU ASN telah diatur mengenai hak-hak PNS dan PPPK yang disebutkan memiliki kesamaan.
Baca Juga: AWAS, Pelamar CPNS dan PPPK Jangan Lakukan Hal Ini. Apa Saja? Cek Informasi Kementerian PANRB
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut hak-hak yang dimuat dalam draf final RUU ASN yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PNS maupun PPPK.
Berhak menerima penghargaan dan pengakuan berupa materil maupun non materil sesuai dengan Pasal 21 ayat (1).
Adapun penghargaan dan pengakuan yang akan diberikan berupa penghasilan, penghargaan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
1. Penghasilan yang diberikan dapat berupa gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berwujud finansial dan nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas bisa berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja bisa berupa fisik dan non fisik.
6. Pengembangan diri bisa berupa pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Tingginya Resiko Kematian Bayi, Berikut Tips Mempersiapkan Kehamilan, Pasangan Muda Wajib Tahu!
7. Bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah bisa berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.
Namun, dalam peraturan tersebut juga tercantum dalam pemberian hak-hak tersebut menyesuaikan komponen penghargaan dan pengakuan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Selain itu, sehubungan dengan uang pensiun bagi PPPK juga akan diberikan seperti halnya PNS yang ketentuannya sudah tercantum dalam RUU ASN.***