Begini Nasib Pelamar Tes PPPK Guru 2023 yang Tidak Memiliki Sertifikat Pendidik, Tetap Mau Tes?

- 19 September 2023, 13:44 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2023
Ilustrasi PPPK Guru 2023 /

BERITASOLORAYA.com - Inilah informasi seputar tes PPPK Guru 2023. Khusus untuk calon pelamar guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik, nasibnya bagaimana? Untuk mengetahui jawabannya, harap mencatat ketentuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek yang dijelaskan di artikel ini.

Pendaftaran tes PPPK Guru 2023 sudah didepan mata. Sesuai jadwal terbaru, pendaftaran mulai dibuka pada Rabu 20 September 2023.

Namun, berdasarkan pantauan pada portal SSCASN BKN 2023 proses validasi formasi masih sedang berlangsung.

Baca Juga: TNI-Polri Berduka! Briptu Rudi Agung Azhari Tewas Ditembak KKB, Jenazah Dipulangkan ke Manado

Bagi sebagian calon pelamar tes PPPK Guru 2023 tersebut, ada kabar lain yang datang dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, terkait ketentuan dan persyaratan bagi pelamar yang tidak memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Bagaimana nasib pelamar tes PPPK Guru 2023 tanpa sertifikat pendidik atau serdik pada proses seleksi pengadaan Calon ASN tahun anggaran 2023? Simak ketentuan surat edaran yang mengaturnya dengan baik, berikut ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2023, berikut empat poin penting yang perlu dicatat oleh calon pelamar, yaitu:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah