TOTAL FORMASI PPPK 2023 KOTA BANDUNG 1.082 KEBUTUHAN, Simak Syarat Khusus sampai Daftar Berkas Wajibnya…

21 September 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi. Pelamar sudah bisa mendaftar PPPK 2023, ketahui jumlah formasi hingga persyaratan untuk Kota Bandung. /dok. BKN

BERITASOLORAYA.COM - PPPK 2023 telah resmi dibuka, kini sejumlah daerah pun sedang matangkan verifikasi dan validasi terkait jumlah formasi. Bagi pelamar di Kota Bandung, sudah tahu belum formasi PPPK 2023 ini? Kota Bandung sudah siapkan dalam jumlah yang lumayan, tak kalah dengan Kabupaten Bandung.

Pelamar PPPK 2023 wajib bersiap jika sudah tahu informasinya dan jumlah kebutuhan yang ditetapkan Kota Bandung.

Baca Juga: Tayang di RCTI! 21 September Giliran Sepak Bola Timnas Indonesia U-24 Vs Taiwan U-24 di Laga Asian Games 2023

Sebagaimana Wali Kota Bandung memberi pengumuman bagi seluruh pelamar PPPK 2023, saat akan melakukan pendaftaran dan pelamaran melalui akun SSCASN.

Apa isi pengumumannya? Wali Kota Bandung menerbitkan pengumuman melalui surat edaran dengan Nomor. 013-BKPSDM/2023 tentang penerimaan PPPK 2023 di Kota Bandung.

Disebutkan, bahwa formasi yang ditetapkan kali ini adalah sebanyak:

1. Untuk tenaga guru: 613 formasi
2. Untuk tenaga kesehatan: 382 formasi
3. Untuk tenaga teknis: 87 formasi

Total jumlah formasi PPPK 2023 di Kota Bandung adalah sebanyak 1.082 kebutuhan. Para pelamar dapat simak apa saja persyaratannya hingga berkas yang harus diunggah di akun SSCASN.

Bagi pelamar yang ingin tahu jabatan apa saja yang dibuka pada masing-masing kategori PPPK 2023 dari Kota Bandung, dapat diunduh melalui link ini.

Persyaratan umum terkait pengadaan PPPK 2023 semua berlaku sama, baik bagi formasi PPPK guru, formasi PPPK tenaga kesehatan, dan juga bagi PPPK tenaga teknis.

Seperti minimal berusia 20 tahun, tidak pernah dipidana, tidak sedang menjabat sebagai ASN, tidak pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat.

Pelamar juga tidak pernah melakukan pelanggaran hingga 3 kali dalam penerimaan PPPK pada tahun-tahun terdahulu.

Sementara persyaratan khusus, berbeda pada masing-masing kategori penerimaan PPPK 2023 ini, maka jangan sampai ketinggalan info terbarunya ya.

Khusus bagi guru, minimal harus lulus S-1/D-4 dengan kualifikasi pendidikan yang linier dengan jabatan yang dilamarnya. Begitu pun dengan pengumpulan sertifikat pendidik yang juga harus sesuai dengan jabatan tujuannya.

Ketentuan khusus bagi guru itu mengacu pada surat edaran dari Kemendikbud Nomor. 2901/B/HK.04.01/2023 pada 24 Mei 2023.

Baca Juga: INI DIA FORMASI PPPK 2023 KOTA PALU, Jumlahnya Capai 800 Kebutuhan, Ada Persyaratan Khusus juga….

Pemenuhan kebutuhan pada PPPK guru juga akan mendahulukan formasi pelamar pada kebutuhan khusus yaitu para tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari 3 tahun.

Setelah pemenuhan kebutuhan tenaga honorer ini selesai dan masih ada formasi, maka sisanya akan diberikan pada para pelamar umum.

Lalu, untuk persyaratan khusus PPPK tenaga kesehatan dan PPPK tenaga teknis memiliki kesamaan dengan pengalaman masa kerja.

Pelamar PPPK nakes dan PPPK tenaga teknis harus berpengalaman di bidang kerja yang telah dilamarnya, pada saat mendaftarkan diri dalam PPPK 2023. Ketentuan pengalamannya sebagai berikut:

1. Minimal berpengalaman 2 tahun bagi yang melamar pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.

2. Minimal berpengalaman 3 tahun bagi yang melamar pada jejang ahli muda.

Pengalaman kerja tersebut harus bisa dibuktikan dengan SK yang ditandatangani oleh pimpinan dalam unit kerja.

Untuk ketentuan kualifikasi pendidikan dan juga STR sebagai syarat bagi pelamaran tenaga kesehatan, akan mengacu pada SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor: HK.02.02/F/2181/2023 dan SE Nomor: PT.01.03/F/1365/2023.


Terkait sejumlah dokumen yang wajib diunggah adalah:

1. KTP atau SK telah melakukan rekam kependudukan oleh Dukcapil.

2. Surat lamaran yang ditujukan bagi Wali Kota Bandung, disertai tanda tangan dan e-materai.

3. Pasfoto formal yang terbaru latar belakang merah.

4. Ijazah asli yang sesuai kualifikasi pendidikan, dengan syarat di bawah ini:

- Pendidikan profesi; wajib ada ijazah S-1 dan ijazah profesi.

- Pendidikan Dokter Spesialis; wajib ada ijazah S-1, ijazah profesi, dan ijazah spesialis.

- Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur program studi, atau penamaan program studi yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, maka wajib enyertakan SK beserta tanda tangan dosen/wakil dekan di dalamnya.

5. Transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, dan ada tambahan berikut:

- Bagi pendidikan profesi; wajib melampirkan transkrip nilai S-1 dan transkrip nilai profesi

- Bagi pendidikan spesialis; wajib melampirkan transkrip nilai S-1, profesi, dan spesialis.

6. Berkas yang menyatakan pengalaman kerja pelamar pada instansi pemerintah atau swasta, dan telah ditandatangani oleh pejabat perusahaan calon PPPK bekerja minimal 2-3 tahun.

7. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani serta jangan lupa ditambahkan e-materai 10.000.

8. STR, yang dipersyaratkan bagi para tenaga kesehatan, harus sesuai atau linier dengan jabatan yang dilamarnya saat ini.

9. Dokumen tambahan lainnya, yang digunakan untuk melamar pada jabatan tertentu yang memang memiliki syarat wajib tambahan, seperti sertifikat kompetensi, persyaratan khusus penyandang disabilitas, dapat diunduh di laman SSCASN. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler