KEMENKUMHAM RILIS FORMASI CPNS 2023, Simak Syarat untuk Jabatan Dosen dan Penjaga Tahanan, Minimal SMA?

21 September 2023, 16:51 WIB
ilustrasi. Kemenkumham ungkap persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin daftar CPNS 2023 /dok. kemenkumham ri


BERITASOLORAYA.COM - Yes, akhirnya CPNS 2023 sudah dibuka! Jadi, siapa yang inngin daftar jadi CPNS di Kemenkumham? Jangan khawatir dan tak perlu terlalu cepat memutuskan, Kemenkumham sudah beberkan syarat-syaratnya lengkap hingga daftar berkas yang wajib diserahkan oleh pelamar.

Eits… tapi jangan sedih, selain penerimaan CPNS 2023, ada juga penerimaan PPPK 2023 yang sudah disiapkan formasinya oleh Kemenkumham.

Bagi pelamar yang berminat mendaftar menjadi CPNS 2023 di Kemenkumham wajib simak jumlah formasi sampai persyaratan wajibnya ya.

Baca Juga: TIMNAS DAY SORE INI! Timnas U-24 Indonesia vs Taiwan di Asian Games 2023, Siapa yang Bakal Juara?

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari instagram @kemenkumhamri pada 21 September 2023, jumlah total formasi PPPK 2023 di Kemenkumham adalah sebanyak 1.563 kebutuhan. Lalu berapa jumlah formasi CPNS 2023?

Kemenkumham RI menetapkan total jumlah formasi untuk penerimaan CPNS 2023 adalah sebanyak 1.015 kebutuhan.

1.015 formasi CPNS 2023 yang ditetapkan oleh Kemenkumham ini terdiri dari formasi untuk dosen dan penjaga tahanan.

Untuk jabatan Dosen - Asisten Ahli, memiliki beberapa syarat yaitu:

1. Berstatus sebagai WNI asli.

2. Kualifikasi pendidikannya S-2.

3. Maksimal usia 35 tahun per 2023 ini.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi tempat bekerjanya dahulu.

5. Tidak berstatus sebagai calon/pegawai ASN.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Bersedia jika nanti ditempatkan pada unit kerja Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Formasi jabatan dosen tersedia 13 kebutuhan untuk kategori umum, 1 untuk kategori terbaik, dan 1 untuk kategori disabilitas.

Syarat untuk penjaga tahanan yaitu:

1. Berstatus sebagai WNI asli.

2. Kualifikasi pendidikannya minimal SMA/sederajat.

3. Minimal berusia 18 dan maksimal 28 tahun.

4. Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Jangan Langsung Instal! Rupanya iOS 17 Banyak Kekurangan, Apa Saja? Lihat Penjelasannya di Sini…

5. Melamar sesuai dengan alamat pada KTP, jika alamat pada KTP bukan alamat domisilinya, maka wajib membuat SK domisili yang diterbitkan kelurahan atau desa.

6. Untuk pelamar kategori Putra/Putri Papua atau Papua Barat, harus bertempat tinggal alias berdomisili di Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat.

7. Tinggi badan pada penjaga tahanan juga dipersyaratkan, untuk pria tinggi badannya minimal 165 cm, sedangkan wanita minimal memiliki tinggi badan 160 cm.

Sementara itu, dokumen yang harus diunggah terbagi jadi dokumen persyaratan umum dan juga dokumen persyaratan khusus.

Dokumen persyaratan khusus di antaranya memuat: 

1. Surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan, dan akan ditujukan pada Menkumham.Jangan lupa harus dibubuhi e-materai 10.000.

2. Surat pernyataan data diri pelamar, pun harus dibubuhi e-materai serta ditandatangani dengan tinta hitam. 

3. E-KTP asli ataupun SK perekaman e-KTP asli yang diterbirkan oleh Dukcapil. 

4. Scan berwarna akta kelahiran/surat keterangan lahir yang asli dan diterbitkan langsung oleh Dukcapil.

5. Pas foto berwarna yang terbaru denfan background merah.

6. SK berbadan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit, dengan catatan maksimal 3 bulan sebelum pendaftaran. Khusus untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA alias formasi untuk penjaga tahanan, wajib mencantumkan keterangan berat dan tinggi badan. 

Lalu, untuk dokumen persyaratan khusus, Kemenkumham juga beri syarat agar mengumpulkan dokumen persyaratan khusus bagi CPNS 2023, pelamar dapat mengeceknya dengan klik link ini. 

Formasi jabatan penjaga tahanan memiliki formasi sebanyak 941 untuk kategori umum pria, 50 untuk kategori umum wanita, serta untuk Putra Papua sebanyak 6 kebutuhan dan Putri Papua sebanyak 3 kebutuhan.

Jadilah 1.015 formasi kebutuhan yang ditetapkan Kemenkumham untuk rekrutmen CPNS 2023. Bagi yang berminat harus daftar segera.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler