Tidak Punya Sertifikat Pendidik, Bolehkah Mendaftar pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023? Ini Jawaban Kemdikbud

21 September 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi pelamar seleksi PPPK 2023 guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik /kaltimprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting mengenai pelamar seleksi PPPK guru 2023 yang tidak memiliki sertifikat pendidik.


Meski masih dalam proses validasi, penerimaan seleksi PPPK guru 2023 sudah dibuka sejak tanggal 20 September 2023 lalu.

Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan persyaratan dan ketentuan bagi pelamar seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: Daftar 5 Anime Tak Terduga yang Malah Mendominasi Jadi Anime Terbaik! Apa Saja itu? Lihat di Sini…

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kulaifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Berikut beberapa hal yang patut diketahui oleh calon pelamar seleksi PPPK guru tahun 2023, yakni:

Baca Juga: Jangan Langsung Instal! Rupanya iOS 17 Banyak Kekurangan, Apa Saja? Lihat Penjelasannya di Sini…

- Diharuskan memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal jenjang pendidikan Sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV) dan serdik.

- Diharuskan mendaftar sesuai dengan serdik yang sudah dimiliki oleh pelamar.

Baca Juga: Info PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan Kalimantan Selatan Tahun 2023. Cek Formasi dan Syaratnya Sekarang!

- Untuk pelamar yang belum memiliki sertifikat pendidik atau serdik, diharuskan mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan kualifikasi akademik.

- Diharuskan mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik dan serdik untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar.

Baca Juga: TIMNAS DAY SORE INI! Timnas U-24 Indonesia vs Taiwan di Asian Games 2023, Siapa yang Bakal Juara?

Dengan demikian, bagi pelamar yang akan mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2023, tetapi belum memiliki serdik tetap diperbolehkan untuk mengikuti seleksi tes.

Adapun untuk persyaratan dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh pelamar bisa dilihat melalui laman SSCASN BKN pada bagian ASN Karier.***

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler