8 Ketentuan Pemberkasan PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi yang Harus Dilakukan Peserta. Batas Waktu Hingga...

22 September 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Kemenag hasil optimalisasi /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang 8 ketentuan pemberkasan PPPK Kemenag hasil optimalisasi sangat penting untuk diketahui oleh peserta yang telah dinyatakan lulus optimalisasi.

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan jadwal pelaksanaan pengisian DRH dan pemberkasan bagi peserta yang lulus PPPK hasil optimalisasi dalam website resminya.

Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan bahwa dengan berakhirnya masa sanggah, maka sejumlah peserta telah dinyatakan lulus PPPK hasil optimalisasi.

Dalam masa sanggah, diketahui panitia seleksi optimalisasi PPPK Kemenag telah memeriksa dan menjawab sanggahan yang disampaikan peserta lewat akun SSCASN masing-masing peserta.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Buka 257 Formasi PPPK Guru, Nakes, dan Teknis pada CASN 2023, Download PDF Disini

Oleh sebab itu, saat ini Kemenag telah mengumumkan tentang pembukaan masa untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan.

Proses pengisian DRH dan pemberkasan akan berlangsung sampai dengan tanggal 28 September 2023 melalui akun SSCASN masing masing secara elektronik.

“Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 - 28 September 2023,” kata Sekjen Kemenag, Nizar pada Selasa, 19 September 2023.

Selanjutnya, Kemenag melalui Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin menjelaskan tentang adanya 8 ketentuan pemberkasan yang harus diketahui peserta yang lulus.

Berikut 8 ketentuan pemberkasan yang harus dilengkapi oleh peserta lulus PPPK hasil optimalisasi, yaitu:

1. Pas photo terbaru yang diunggah harus mengenakan pakaian formal dengan latar belakang yang berwarna merah;

Baca Juga: Info PPPK Tenaga Kesehatan BNN Tahun 2023, Ini Formasi Tersedia. Singgung Gaji 10 Juta Lebih? Cek Selengkapnya

2. Scan ijazah yang diunggah adalah yang asli yang digunakan sebagai dasar ketika melamar jabatan;

3. Scan Transkrip nilai yang diunggah adalah yang asli yang dipakai sebagai dasar ketika melamar jabatan;

4. Hasil cetak DRH dari https://sscasn.bkn.go.id, yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam oleh peserta, memakai huruf kapital.

Hasil cetak tersebut juga telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000;

5. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan dan telah diberi materai, sesuai dengan format/template yang terdapat pada lampiran pengumuman;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan masih berlaku pada saat melakukan pengisian DRH;

7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Baca Juga: JATENG MERAPAT, 2.200 Formasi PPPK 2023 Jawa Tengah Resmi Dibuka. Cek Rincian dan Kriteria Jabatannya...

Surat keterangan sehat tersebut adalah yang dibuat dan ditetapkan sekurang-kurangnya pada bulan September 2023;

8. Surat Keterangan tidak memakai narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya. Surat tersebut harus ditandatangani oleh dokter yang bertugas di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Surat keterangan tersebut juga bisa ditandatangani oleh pejabat berwenang di lembaga yang memiliki kewenangan pengujian narkoba.

Pembuatan dan penetapan surat keterangan bebas narkoba tersebut harus dilakukan paling kurang pada bulan September 2023.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler