Pelamar PPPK Kemenag Wajib Lakukan Pengisian DRH dan Pemberkasan Sebelum 28 September 2023, Cek Ketentuannya

- 21 September 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK yang dinyatakan lolos hasil optimalisasi
Ilustrasi pelamar PPPK yang dinyatakan lolos hasil optimalisasi /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pelamar yang lolos dalam seleksi PPPK hasil optimalisasi.

 

Pasalnya, masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah selesai.

Hal itu usai panitia seleksi telah meninjau dan melakukan jawab sanggah pelamar PPPK di lingkup Kemenag melalui akun SSCASN.

Baca Juga: MURAH! Intip Harga Oppo A57, Spek Mantap, Harga Turun Sampai 300 Ribuan!

Selanjutnya, bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi diharuskan mengunggah dokumen pemberkasan melalui akun SSCASN masing-masing.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa pemberkasan dijadwalkan secara online bisa dilakukan mulai tanggal 20 sampai 28 September 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, Kepala Biro Kepegawaian Nurudin mengatakan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam pemberkasan yang harus dilengkapi oleh pelamar PPPK hasil optimalisasi.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x