PENGUMUMAN IKN REKRUT 355 FORMASI PPPK 2023, Berminat Daftar? Cek Syarat, Berkas, dan Jabatan yang Dibutuhkan!

23 September 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi. Ibu Kota Nusantara alias IKN buka rekrutmen PPPK 2023. /tangkapan layar Instagram @cpnsindonesia.id

BERITASOLORAYA.COM - Pengumuman bagi semua pelamar PPPK 2023 yang masih bingung ingin melamar di mana, sekarang IKN atau ibu kota nusantara yang ada di Kalimantan Timur sedang buka formasi PPPK 2023. Apakah para pelamar berminat menjadi PPPK 2023 di IKN? Berikut informasinya lengkap dengan persyaratan.

Ini merupakan kabar baik bagi yang ingin melamar menjadi ASN di IKN, pemerintah sudah paparkan sejumlah persyaratan dan formasi yang dicari dalam PPPK 2023.

Pengadaan PPPK 2023 akan menjadi ajang yang pertama kali diadakan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di IKN, yang mana IKN akan diresmikan pada Agustus 2024 tahun depan.

Baca Juga: PERHATIKAN! Begini Contoh Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Cek Ketentuannya di Sini

Hal ini dapat diketahui usai BeritaSoloRaya.com melansir dari instagram @ikn_id pada 23 September 2023, yang mengumumkan seleksi PPPK 2023 di IKN.

Disebutkan dalam instagramnya, “Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai PPPK di lingkungan OIKN.”

Pemerintah OIKN menerbitkan pengumuman dalam SE Nomor: P.021/Otorita IKN/IX/2023, tentang seleksi PPPK 2023 di IKN.

Formasi yang disiapkan untuk penerimaan PPPK 2023 kali ini sebanyak 355 kebutuhan, dengan nantinya dibagi menjadi formasi khusus dan formasi umum.

Formasi khusus sebanyak 138 kebutuhan dan akan diisi eks THK-II yang terdaftar di database BKN, dan tentunya bekerja di OIKN. Tenaga honorer yang bekerja di IKN sampai penyandang disabilitas juga termasuk dalam kategori formasi khusus.

Sementara, untuk formasi umum memiliki kapasitas 217 kebutuhan, diperuntukkan para pelamar yang tidak termasuk dalam kategori formasi khusus di atas.

Berikut persyaratan bagi sejumlah peserta yang ingin mendaftar di OIKN:

1. Berstatus sebagai WNI

2. Minimal telah berusia 20 tahun saat mendaftar, dan maksimal 57 tahun bagi formasi khusus, sedangkan maksimal usia bagi formasi umum adalah 40 tahun. Ketentuan usia pelamar, akan ditentukan berdasarkan tanggal lahir yang ada dalam ijazah sebagai dasar pelamaran.

3. Untuk formasi umum yang akan melamar pada kualifikasi pendidikan S-1/D-4/D-3, minimal memiliki IPK 3,00 pada skala 4.

4. Untuk pelamar formasi umum, terutama pada jenjang S-1/D-4/D-3, harus menguasai bahasa inggris yang dibuktikan dengan dokumen nilai TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 500.

5. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atau secara tidak hormat sebagai ASN, dan atau sebagai pegawai swasta.

6. Tidak sedang aktif menjadi anggota atau menjadi pengurus suatu partai politik, maupun ikut dalam politik praktis.

7. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamarnya.

8. Pelamar harus sehat jasmani dan rohani, sesuai persyaratan jabatan tujuannya.

9. Tidak sedang menjabat sebagai calon ASN atau pegawai ASN aktif, dan tidak sedang dalam tahap penetapan NIP.

10. Tidak pernah melanggaran peraturan dalam seleksi, dalam 3 kali periode pengadaan CASN.

11. Untuk pelamar formasi umum, yang akan melamar pada JF Ahli Pertama, minimal telah berpengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan tujuannya selama 2 tahun. Sementara bagi pelamar JF Ahli Muda, wajib berpengalaman di bidang yang relevan selama 3 tahun.

12. Harus mematuhi ketetapan jika nanti akan ditempatkan di wilayah penyelenggaraan OIKN.

13. Untuk pelamar yang asalnya dari penyandang disabilitas, harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam formasi khusus, yang dimaksud adalah ketentuan berikut:

- Memberikan suatu pernyataan yang jelas bahwa ia merupakan seorang penyandang disabilitas, di laman SSCASN.

- Melampirkan SK dari dokter di RS pemerintah atau di Puskesmas yang memberikan keterangan jenis dan derajat kedisabilitasan peserta.

Baca Juga: SIMAK DISINI! Pengadaan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Pemkab Tana Toraja, Lengkap dengan Link Download PDF

- Mengunggah suatu video pendek yang menjelaskan kegiatan sehari-hari peserta saat menjalankan aktivitas, sesuai jabatan yang dilamarnya.

Dokumen yang harus disertakan adalah dokumen-dokumen:

a. Pas foto berwarna yang terbaru, harus berlatar belakang merah.

b. KTP asli atau SK perekaman e-KTP asli yang diterbitkan Dukcapil.

c. Surat pernyataan asli yang formatnya dapat diunduh di link IKN ini.

d. Surat lamaran asli dengan format terlampir yang bisa diunduh di link IKN ini.

e. Ijazah asli yang menunjukkan kualifikasi pendidikannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

f. Transkrip nilai asli yang juga sesuai dengan syarat dalam kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamarnya.

g. Untuk formasi umum, scan surat pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau instansi swasta yang sudah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

h. Khusus bagi pelamar kategori formasi khusus, wajib kumpulkan scan surat perjanjian kerja atau SPK dan surat aktif bekerja di OIKN pada saat melamar PPPK 2023.

Berikut ada pula daftar jabatan yang direkrut dalam PPPK 2023 untuk OIKN:

1. Ahli Muda - Pengawas Benih Tanaman: Formasi khusus 2 formasi umum dan tidak ada untuk formasi khusus.

2. Ahli Muda - Pengendali Organisame Pengganggu Tumbuhan: 2 formasi umum dan tidak ada untuk formasi khusus.

3. Ahli Pertama - Adyatma Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif: 3 formasi khusus dan tidak ada untuk formasi umum.

4. Ahli Pertama - Analis Kebencanaan: 2 formasi umum dan tidak ada untuk formasi khusus.

5. Ahli Pertama - Analis Kebencanaan: 4 formasi khusus dan tidak ada untuk formasi umum.

6. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 36 formasi khusus dan 51 formasi umum.

Baca Juga: Bisakah Link DANA Kaget Diklaim? Berikut Ini Ada Cara Mengklaimnya

7. Ahli Pertama - Analis Ketahanan Pangan: 1 formasi khusus dan 1 formasi umum.

8. Ahli Pertama - Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan: 3 formasi untuk formasi khusus.

9. Ahli Pertama - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 3 formasi khusus dan tidak ada formasi umum.

10. Ahli Pertama - Analis SDM Aparatur: 3 formasi khusus dan 1 formasi umum.

11. Ahli Pertama - Arsiparis: 15 formasi khusus dan 6 formasi umum.

12. Ahli Prtama - Asesor SDM Aparatur: 4 formasi khusus dan tidak ada formasi umum.

13. Ahli Pertama - Negosiator Perdagangan: 4 formasi dan tidak tersedia untuk formasi umum.

14. Ahli Pertama - Pekerja Sosial: 2 formasi khusus dan tidak ada formasi umum.

15. Ahli Pertama - Pembina Industri: 5 formasi khusus dan 7 formasi umum.

16. Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi: 2 formasi khusus dan 4 formasi umum.

17. Ahli Pertama - Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan: 2 formasi umum dan tidak ada untuk formasi khusus.

18. Ahli Pertama - Penanggulangan Bencana: 2 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

19. Ahli Pertama - Penata Ruang: 6 formasi khusus dan 21 formasi umum.

20. Ahli Pertama - Pengawas Benih Tanaman: 1 formasi khusus dan 1 formasi umum.

21. Ahli Pertama - Pengendali Dampak Lingkungan: 1 formasi khusus dan tidak ada formasi umum.

22. Ahli Pertama - Pengendali Ekosistem Hutan: 2 formasi khusus dan tidak ada formasi umum.

23. Ahli Pertama - Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan: 2 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

24. Ahli Pertama - Penggerak Swadaya Masyarakat: 5 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

25. Ahli Pertama - Penyuluh Lingkungan Hidup: 4 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

26. Ahli Pertama - Perekayasa: 2 formasi khusus dan 9 formasi umum.

27. Ahli Pertama - Perencana: 19 formasi khusus dan 6 formasi umum.

28. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 1 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

29. Ahli Pertama - Pranata Komputer: 10 formasi khusus dan 12 formasi khusus.

30. Ahli Pertama - Statistisi: 1 formasi khusus dan 1 formasi umum.

31. Mahir - Arsiparis: 2 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

32. Mahir - Pengawas Benih Tanaman: 2 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

33. Mahir - Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan: 2 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

34. Mahir - Pranata Komputer: 6 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

35. Pemula - Pemadam Kebakaran: 6 formasi khusus dan 9 formasi umum.

36. Pemula - Penata Laksana Penyehatan Lingkungan: 4 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

37. Pemula - Pengendali Ekosistem Hutan: 4 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

38. Penyelia - Arsiparis: 2 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

39. Penyelia - Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan: 2 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

40. Penyelia - Pranata Komputer: 2 formasi khusus dan 6 formasi umum.

41. Terampil - Arsiparis: 7 formasi khusus dan 1 formasi umum.

42. Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan: 10 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

43. Terampil - Pemadam Kebakaran: 6 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

44. Terampil - Pengawas Benih Tanaman: 2 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

45. Terampil - Pengendali Ekosistem Hutan: 2 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

46. Terampil - Pranata Komputer: 6 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

47. Terampil - Pranata SDM Aparatur: 5 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

48. Terampil - Teknisi Akuakultur: 2 formasi umum dan dan tidak ada formasi khusus.

49. Terampil - Teknisi Perkebunrayaan: 4 formasi umum dan tidak ada formasi khusus.

Silahkan pelamar mendaftar PPPK 2023 di Wilayah OIKN, bagi yang berminat penuhi berkas-berkas yang diminta dan pilih jabatan tujuanmu segera.

Periode pendaftaran hanya berlangsung sampai 9 Oktober 2023 ini, jadi segera mendaftar sebelum masa pendaftarannya berakhir. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler