BERITASOLORAYA.com- Terdapat beberapa perbedaan antara pegawai PPPK dengan PNS, salah satunya adalah mengenai batas usia pensiun.
Diketahui bahwa pendaftaran seleksi PPPK dan PNS sudah dibuka pada tanggal 20 September tahun 2023 yang awalnya terjadi penundaan.
Pasalnya, berdasarkan juknis pendaftaran seleksi PPPK dan PNS berakhir pada tanggal 3 Oktober tahun 2023 bulan mendatang.
Pada pegawai PPPK dan PNS memiliki beberapa perbedaan, baik dari segi kedudukan hingga batas usia pensiun. Adapun dari segi gaji atau penghasilan pegawai PPPK dan PNS mendapatkan hak yang sama.
Beberapa hak yang sama didapatkan pegawai PPPK dan PNS adalah komponen gaji, tunjangan kinerja atau Tukin, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja untuk PNS dan PPPK Pusat.
Lalu, tambahan penghasilan pegawai untuk PNS dan PPPK daerah, tunjangan risiko/bahaya untuk PNS dan PPPK jabatan tertentu, tunjangan khusus (PNS/PPPK yang memiliki kondisi khusus) dan TPG untuk guru dan dosen.