Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS Beda, Lebih Panjang Pegawai dengan Perjanjian Kerja

- 23 September 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023 /

BERITASOLORAYA.com- Terdapat beberapa perbedaan antara pegawai PPPK dengan PNS, salah satunya adalah mengenai batas usia pensiun. 

Diketahui bahwa pendaftaran seleksi PPPK dan PNS sudah dibuka pada tanggal 20 September tahun 2023 yang awalnya terjadi penundaan. 

Pasalnya, berdasarkan juknis pendaftaran seleksi PPPK dan PNS berakhir pada tanggal 3 Oktober tahun 2023 bulan mendatang. 

Baca Juga: SIMAK DISINI! Pengadaan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Pemkab Tana Toraja, Lengkap dengan Link Download PDF

Pada pegawai PPPK dan PNS memiliki beberapa perbedaan, baik dari segi kedudukan hingga batas usia pensiun. Adapun dari segi gaji atau penghasilan pegawai PPPK dan PNS mendapatkan hak yang sama. 

Beberapa hak yang sama didapatkan pegawai PPPK dan PNS adalah komponen gaji, tunjangan kinerja atau Tukin, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja untuk PNS dan PPPK Pusat. 

Lalu, tambahan penghasilan pegawai untuk PNS dan PPPK daerah, tunjangan risiko/bahaya untuk PNS dan PPPK jabatan tertentu, tunjangan khusus (PNS/PPPK yang memiliki kondisi khusus) dan TPG untuk guru dan dosen. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x