Selain Gaji Pokok, Ternyata PNS Juga Dapat Tunjangan! Penasaran Apa Saja?

23 September 2023, 19:22 WIB
Selain Gaji Pokok, Ternyata PNS Juga Dapat Tunjangan! Penasaran Apa Saja? /pixabay.com/@emaji-4642101//

 

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang memiliki peluang karir yang menjanjikan. Oleh karena itu, tidak heran apabila banyak orang yang ingin menjadi bagian dari PNS.

PNS memang memiliki banyak daya tarik. Salah satu daya tarik PNS adalah banyaknya tunjangan yang didapat. Selain gaji pokok yang menggiurkan, ternyata seorang PNS juga mendapat berbagai tunjangan.

Berbagai tunjangan yang akan diterima PNS ini berbeda-beda. Biasanya tunjangan yang akan diperoleh PNS disesuaikan dengan instansi, masa kerja, serta jabatan yang dipegang baik struktural maupun fungsional.

Seperti informasi yang dihimpun oleh BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 23 September 2023, ada sejumlah tunjangan yang akan didapatkan PNS. Adapun sejumlah tunjangan yang bisa diperoleh PNS adalah sebagai berikut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ajudan Kapolda Kaltara Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumah Dinas Sang Atasan, Bukan Bunuh Diri

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan paling besar yang bisa diterima oleh PNS. Biasanya tunjangan kinerja ini tergantung pangkat golongan dan instansi, baik di pusat maupun daerah. Tunjangan kinerja paling tinggi diterima oleh PNS adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

2. Tunjangan Jabatan

Jenis tunjangan ini hanya akan diperoleh PNS apabila menjabat posisi eselon. Eselon merupakan jabatan struktural yang diberikan pada PNS jika sudah memenuhi persyaratan. Tunjangan jabatan ini akan diperoleh PNS yang berada dalam eselon I,II,III dan IV.

3. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Suami/Istri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Setiap PNS yang memiliki suami atau istri berhak mendapat tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Tetapi jika kedua-duanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan diterimakan kepada yang bergaji tinggi.

4. Tunjangan Anak

Biasanya Tunjangan Anak akan diterima oleh PNS sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan Anak ini akan diperoleh PNS apabila mempunyai anak. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk mendapat tunjangan ini yaitu.

- Usia anak di bawah 18 tahun.

- Belum pernah kawin.

- Tidak mempunyai tanggungan sendiri.

- Tanggungan PNS

Baca Juga: Apa Tugas BIN? BIN Buka 1.000 Kuota PPPK dan CPNS 2023, Cek Link Formasi Resmi Di Sini Berikut Penjelasan Tent

5. Tunjangan Makan

PNS juga bisa mendapatkan Tunjangan Makan. Namun jumlah tunjangan yang diberikan tergantung dari golongan yang dijabat. Adapun besaran Tunjangan Makan yang diberikan adalah sebagai berikut.

- Golongan I: Rp35 ribu per hari.

- Golongan II: Rp35 ribu per hari.

- Golongan III: Rp37 ribu per hari.

- Golongan IV: Rp41 ribu per hari.

6. Perjalanan Dinas

Sudah diketahui secara umum bahwa PNS sering melakukan perjalanan dinas. Perjalanan dinas ini biasanya dalam maupun luar negeri. Guna mendukung perjalanan dinas ini, biasanya PNS akan diberikan uang saku.

Itulah beberapa tunjangan yang bisa didapatkan oleh PNS. Sejumlah tunjangan ini akan diterima oleh PNS sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler