INFO KHUSUS, Kemendikbud Tetapkan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023 Bagi P2 dan P3 Berbeda dengan 2022, Baru?

24 September 2023, 12:32 WIB
ilustrasi. Sistem seleksi CAT bagi P2 dan P3 akan berbeda dalam PPPK guru 2023 ini. /instagram.com/@nunuksuryani

BERITASOLORAYA.COM - Pengadaan PPPK guru 2023 tidak akan sama lagi dengan pengadaan PPPK guru pada tahun-tahun sebelumnya. Kemendikbud sebut akan ada perbedaan dalam rekrutmen PPPK guru 2023 kali ini, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirjen GTK Nunuk Suryani terkait seleksi kompetensi PPPK guru tahun ini.

Dalam seleksi PPPK guru 2023 ini, sejumlah P1 ditetapkan tidak perlu melewati seleksi kompetensi dengan CAT lagi dan langsung dicarikan penempatan.

Namun, lain halnya dengan para pelamar kategori P2, P3, dan P4 dalam PPPK guru 2023, yang mana tetap akan tes seleksi berbasis CAT.

Baca Juga: Tes CPNS 2023 Kemenag Sudah Buka, Ini Pengumuman Ketentuan Pendaftaran dan Persyaratan Lainnya

Seleksi berbasis CAT PPPK guru 2023 ini, disebut Prof. Nunuk Suryani akan diberlakukan secara serentak bersama kementerian atau lembaga lain yang memang sedang mengusulkan suatu lowongan untuk diisi PPPK, pada BKN.

Untuk pelamar guru honorer yang berstatus P3, akan mengikuti seleksi CAT. Namun, seleksi CAT kali ini berbeda dengan pelaksanaan observasi pengadaan tahun lalu.

“Kategori P3 tetap akan mengikuti seleksi berbasis CAT, tapi bukan seleksi ilmu pengetahuan dan juga berbeda dengan sistem observasi tahun lalu,” jelas Prof. Nunuk.

Dirjen GTK tersebut mengungkapkan kalau seleksi CAT bagi P3 kali ini bukan seputar pengetahuan dan bukan juga observasi, tetapi pilihan ganda.

Prof. Nunuk akhirnya menambahkan, “Sekarang ini, kami sedang mempertimbangkan pelaksanaan situational judgement test, atau pilihan ganda yang lebih ke arah kasus pembelajaran bagi tenaga guru.”

Pada seleksi CAT dengan jenis situational judgement test bagi kategori P3 ini, guru wajib memilih opsi solusi dari permasalahan yang akan dihadapi.

Tampaknya, seleksi berbasis CAT yang menggunakan materi situational judgement test kali ini juga akan diberlakukan untuk kategori P2.

Baca Juga: Ingin Skor TOEFL Tinggi? Coba Ikuti 7 Tips Berikut Ini. Nomor Terakhir Menyenangkan, lho

Merujuk pada mekanisme pelaksanaan PPPK guru 2023, P2 dan P3 akan tetap seleksi CAT dengan materi kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi guru dan kinerja guru sesuai regulasi.

Hal ini memperlihatkan bahwa kategori P2 dan P3 akan melakukan tes CAT dengan materi kompetensi yang sama persis.

Sementara kategori P4 tetap akan melaksanakan seleksi CAT dengan materi yang sama dengan seleksi kompetensi PPPK lainnya, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

Sistem seleksi yang menggunakan situational judgement test disebutkan juga meminimalisir kemungkinan sesama peserta saling menyontek, karena tidak tahu mana jawaban yang benar atau jawaban salah.

“Akan tetapi, ada bobot di antara jawaban tersebut, dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan tanpa ada observasi dari pihak manapun,” kata Prof. Nunuk menegaskan.

Mengapa materi tes CAT dalam PPPK guru 2023 kali ini adalah situational judgement test? Karena, tahun lalu saat sistem observasi dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah, justru banyak masalah yang timbul.

Hal ini diketahui usai banyak laporan yang menyatakan, adanya transaksional dalam pelaksanaan observasi oleh sekolah, maka tahun ini akan diperbaiki dengan situational judgement test.

Selain lahirnya tes CAT dengan sistem situational judgement test, Kemendikbud pun akan berlakukan seleksi kompetensi tambahan pada pengadaan PPPK guru 2023.

Kemendikbud memberikan kewenangan untuk melakukan seleksi kompetensi tambahan dengan bobot 30% yang nantinya akan dinilai oleh BKD.

Dirjen GTK mengungkapkan, bahwa adanya opsi untuk seleksi kompetensi tambahan bagi pengadaan PPPK guru 2023 itu diperuntukkan guru-guru yang melaksanakan tes ini sudah mengabdi lama, yang mana kalau dilihat dari sisi kompetensinya tak perlu diragukan lagi.

“Namun, pemda harus melihat, sebenarnya kompetensi kepribadian dan sosialnya bagaimana,” tambah Prof. Nunuk.

Prof. Nunuk juga berharap, dengan dihapuskannya tahap masa sanggah dan adanya seleksi kompetensi tambahan, hasil kelulusan formasi PPPK guru 2023 bisa segera diumumkan pada 4 - 13 Desember 2023.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler