BERITASOLORAYA.com - Untuk P1 sudah tidak bisa diganggu, tentunya menang banyak atas kesempatan tes PPPK Guru 2023. Ketentuannya adalah mendapatkan penempatan langsung, tetapi ada persyaratannya, yuk cek langsung!
Pendaftar P1 untuk tes PPPK Guru 2023 menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia, karena sudah kantongi nilai ambang batas pada seleksi pengadaan ASN tahun 2021. Sehingga, pada penentuan prioritas tahun ini, pelamar prioritas tersebut langsung penempatan saja.
Akan tetapi, ada persyaratan yang masih saja menghantui para pelamar tes PPPK Guru 2023 khususnya yang memiliki kategori sebagai P1 atau yang sedang mengantongi nilai ambang batas tersebut.
Pantauan BeritaSoloRaya.com dari porta ASN Karir, yang mana ada ketentuan khusus yang dikenakan untuk 4 kategori yang melamar pada tes PPPK Guru 2023. Apa saja ketentuannya? Silahkan, bagi pelamar tersebut cermati ketentuan tersebut dengan baik!
1. P1 diwajibkan untuk mendaftar pada portal SSCASN BKN 2023 untuk buat akun, tetapi hanya sampai pada tahapan resume data saja.
2. Bagi pelamar P2 dan P3 tidak turun status jika tidak ada formasi
3. Bagi pelamar P4 bisa mendaftar asalkan formasi untuk P4 masih tersedia
4. Pelamar P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk Tenaga Honorer Kategori 2.