Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK 2023 Bisa Pakai Sertifikat Kursus Buat Tambah Nilai, Asalkan Penuhi Ketentuan

25 September 2023, 17:29 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK 2023 /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 ini memperbolehkan bagi pelamar untuk menyertakan sertifikat yang dimiliki.

 

Adapun penggunaan sertifikat ini dikhususkan bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan tambahan nilai dalam seleksi kompetensi.

Ketentuan terkait dengan penambahan nilai ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: WOW Rupanya ini 2 Jenis Makanan yang Baik untuk Otak dan Jantung? Ini Penjelasan dr.Zaidul Akbar

Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelamar PPPK berhak mendapatkan tambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis jika memiliki sertifikat yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,

Lalu, bagaimana kriteria sertifikat yang memenuhi untuk mendaftar seleksi PPPK 2023?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, terkait dengan jenis sertifikat yang bisa digunakan untuk mendaftar seleksi PPPK tercantum dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023.

Baca Juga: Rakornas APJII dengan BSSN Terkait Perlindungan IIV di Solo Hari Ini, Berikut 7 Poin yang Disampaikan

Dalam peraturan tersebut memuat ketentuan bahwa pelamar hanya diberikan kesempatan untuk memilih salah satu jenis sertifikat yang bisa digunakan sebagai tambahan nilai.

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Dalam seleksi PPPK 2023 ini terdiri atas dua kriterian pelamar, yakni pelamar khusus (eks THK II) dan umum.

Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara, DPR: Pak Kapolri Pasti Sudah Bentuk Tim Ini

Sementara itu, berikut ini jadwal terkait penerimaan seleksi PPPK 2023, yakni:

Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Ada 4.125 Formasi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023. Berikut Cara dan Syarat yang Berlaku...

Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023

Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023

Baca Juga: P4 Jangan Kecil Hati, P1 Saja Digantung pada Tes PPPK Guru 2023, Begini Kata Dirjen GTK Kemdikbud

Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023

Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023

Baca Juga: Pelamar Khusus Tes PPPK Guru 2023 Ada Ketentuan Baru untuk Anda, Bagaimana dengan Pelamar Umum?

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023

Baca Juga: Gelar RAKERNAS Tahunan, APJII Jelaskan Target Layanan Internet di Indonesia! Segini Angka Pencapainnya…

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023

Baca Juga: Selain Adakan Rapat Kerja Nasional, Ternyata APJII Juga Lakukan Hal Ini Di Solo

Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024

Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler