GURU HONORER WAJIB TAHU, Seleksi Kompetensi Tanggal 8 November Pakai Sistem Baru Ini, Cari Solusi Sebagai Guru

29 September 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi. Seleksi kompetensi PPPK guru 2023 beda dengan tahun sebelumnya. /Dok: Kemendikbud

BERITASOLORAYA.COM - Hari ini hari terakhir periode pendaftaran PPPK guru 2023 bagi guru honorer pada kategori kebutuhan khusus, alias mereka guru-guru honorer dengan masa kerja di atas 3 tahun. Segerakan mendaftar pada instansi tujuan sekarang sebelum pendaftaran ditutup, dan beralih pada periode pendaftaran untuk pelamar umum mulai 30 September esok harinya sampai 9 Oktober.

BKN mengatakan dalam pengumuman terbaru bahwa pendaftaran PPPK guru 2023 bagi guru honorer pada kebutuhan khusus akan segera berakhir pada 29 September hari ini.

Untuk mekanisme PPPK guru 2023 bagi para guru honorer ini, guru honorer yang masuk dalam kategori P1 akan langsung dicarikan formasi, tak perlu lagi tes.

Baca Juga: PNS dan PPPK Punya Banyak Perbedaan, Pahami Sebelum Melamar CASN 2023...

Namun, Nunuk Suryani, selaku Dirjen GTK menyatakan masih ada 12 ribu lebih guru honorer P1 yang hari ini belum kebagian formasi PPPK guru 2023.

Menyangkut tentang adanya variasi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum dalam kategori PPPK guru 2023, Prof. Nunuk mengatakan seleksi PPPK guru 2023 kali ini memang berbeda dengan pengadaan PPPK guru tahun-tahun sebelumnya.

Contohnya, seperti dihilangkannya tahap masa sanggah pasca seleksi kompetensi PPPK guru, kini masa sanggah hanya diperuntukkan bagi peserta yang keberatan dengan hasil seleksi administrasi.

Perbedaan lain pada PPPK guru 2023 yang cukup mendasar dibanding seleksi PPPK guru sebelumnya, adalah pelaksanaan seleksi berbasis CAT.

Ada perbedaan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan seleksi kompetensi berbasis CAT kali ini, kecuali untuk P1. Kategori yang akan melaksanakan CAT hanya P2, P3, dan P4.

Pelaksanaan seleksi CAT bagi P2 dan P3 akan berbeda dengan pelaksanaan CAT bagi P4. Hal ini disampaikan langsung oleh Prof. Nunuk Suryani.

Menurut yang dipaparkan olehnya, pengadaan CAT bagi P2 dan P3 akan menggunakan materi situational judgement test, bukan lagu observasi seperti tahun yang sebelumnya.

Sementara unuk pelaksanaan CAT tetap seperti dalam seleksi sebelumnya, yaitu berdasarkan pada passing grade atau nilai ambang batas.

Seleksi kompetensi berbasis CAT dengan materi situational judgement test ini akan menghadapkan guru honorer pada pemilihan solusi untuk masalah yang dihadapi sebagai guru.

Prof. Nunuk mengklaim, “Katgeori P3 tetap akan mengikuti seleksi CAT tapi bukan seleksi pengetahuan atau observasi seperti tahun lalu.”

Ia menambahkan, “Sekarang, kita akan melakukan situational judgement test yang mana berupa pilihan ganda tapi condong pada kasusu-kasus pembelajaran yang dihadapi oleh para guru.”

Maka dari itu, guru honorer yang mengikuti seleksi CAT tidak bisa saling menyontek jawaban, da seleksi pun dikerjakan oleh para guru itu sendiri. Bukan berdasarkan observasi pihak lain.

Dirjen GTK tersebut menjelaskan bahwa seleksi PPPK guru sebelumnya memang menggunakan sistem observasi oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Akan tetapi, masalahnya penggunaan sistem observasi oleh kepala serta pengawas sekolah ini menimbulkan banyak masalah di lapangan, seperti beberapa kasus penyuapan berdasarkan laporan yang diterima Kemendikbud.

Baca Juga: Kekalahan Pahit Timnas Indonesia di Asian Games saat Lawan Uzbekistan, Apa yang Terjadi di Lapangan?

Oleh karenanya, sistem tersebut diperbaharui dan Kemendikbud tak menggunakan sistem observasi dalam seleksi kompetensi PPPK guru 2023.

Hal yang masih sama dengan pelaksanaan PPPK guru tahun sebelumnya adalah katgeori-kategori prioritas untuk penempatan, yang mana jika masih ada sisa formasi dari P1, maka akan diberikan pada P2, P3, dan formasi P4 yang telah memenuhi persyaratan.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler