Benarkah BP Batam Akhirnya Penuhi Permintaan Warga Pulau Rempang Terkait Relokasi? Ini Penjelasannya…

30 September 2023, 11:33 WIB
BP Batam sebut akan penuhi permintaan warga Pulau Rempang. /tangkap layar/rempang/

BERITASOLORAYA.com – Benarkah akhirnya BP Batam penuhi permintaan warga Pulau Rempang terkait konflik relokasi lahan? Berikut penjelasannya.

Hingga saat ini, ternyata konflik lahan dan relokasi di Pulau Rempang masih berlanjut antar warga dan pemerintah.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, pada 25 September 2023 lalu, pemerintah pusat mengumumkan bahwa sejumlah tuntutan warga Pulau Rempang di Batam, Kepulauan Riau, telah dipenuhi.

Salah satu tuntutan utama yang dikabulkan adalah terkait relokasi warga. Sebelumnya, rencana relokasi warga ke Dapur 3 Sijantung di Pulau Galang akan digeser ke Tanjung Banun.

Baca Juga: Pulau Rempang Batal Dikosongkan 28 September dan Tak Akan Ada Intimidasi, Bagaimana Nasib Warga Selanjutnya?

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas di Istana Negara bersama Presiden Jokowi dan rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di Pulau Rempang di Kementerian Investasi.

Tuntutan ini muncul setelah sejumlah aspirasi disampaikan oleh tokoh masyarakat Rempang kepada Menteri Investasi, Bahlil, pada 17 September, dan kepada BP Batam M Rudi pada 21 September.

Salah satu poin penting adalah bahwa masyarakat Rempang menolak untuk dipindahkan ke Dapur 3 Sijantung di Pulau Galang.

Oleh karena itu, keputusan diputuskan untuk tetap merelokasi mereka di wilayah Pulau Rempang, khususnya di Tanjung Banun.

Baca Juga: Sejarah Kerajaan Riau, Penguasa Pulau Rempang pada Abad ke-19

Pemerintah juga menanggapi kekhawatiran warga terkait makam para leluhur mereka. Pemindahan makam tersebut tidak akan dilakukan.

Sebaliknya, makam-makam tersebut akan diberi pagar agar warga bisa nyaman saat berziarah. Sebagai kompensasi, pemerintah akan memberikan lahan dengan luas maksimal 500 meter persegi berserta sertifikat hak milik kepada warga Rempang.

Selain itu, BP Batam akan menyediakan hunian tetap berupa rumah tipe 45 senilai 120 juta untuk warga Rempang.

Bagi warga yang memiliki rumah dengan nilai lebih tinggi, mereka akan menerima tambahan kompensasi sesuai dengan selisih nilai rumah mereka.

Selain aspek perumahan, pemerintah juga memperhatikan kompensasi untuk sektor-sektor lainnya. Tambak ikan, perkebunan, dan perahu nelayan juga akan dikompensasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Konflik Pulau Rempang Masih Memanas, BP Batam Malah sebut Tak Pegang Kendali Proyek Rempang Eco City?

Bahlil juga menegaskan bahwa warga Rempang tidak hanya diharapkan menjadi pekerja dalam proyek ini, tetapi juga akan dilibatkan dalam investasi sektor rempah dan ekosistem lokal.

Keputusan ini memberikan solusi yang adil bagi warga Rempang, mempertimbangkan kepentingan dan keberlanjutan komunitas.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan warga sambil melanjutkan pengembangan pulau tersebut, mengambil langkah-langkah berbasis pada dialog dan kesepahaman.

Demikian informasi yang dapat diberikan seputar konflik rekolasi yang terjadi di  Pulau Rempang.***

Editor: Reza Fauchi Santya

Tags

Terkini

Terpopuler