Siapa yang Tidak Tahu BKN? Ternyata Badan Negara Satu Ini Punya Fungsi dan Tugas, Apa Saja?

5 Oktober 2023, 21:13 WIB
LOGO BKN.* /Dok.BKN/

 

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga pemerintah non kementerian Indonesia. BKN ada keterkaitannya dengan penilaian dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak hanya itu saja, ruang lingkup BKN juga termasuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat bahwa PNS dan PPPK juga termasuk ke dalam Pegawai ASN, maka BKN juga mempunyai wewenang di dalamnya.

BKN bertugas untuk menjalankan fungsinya di bidang manajemen kepegawaian negara. Dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, BKN didirikan pada tanggal 30 Mei 1948.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 5 Oktober 2023, ternyata pembentukan BKN ini mengacu pada dasar hukum PP Nomor 32 Tahun 1972 tersebut. BKN sebagai lembaga kepemerintahan pasti memiliki tugas dan fungsi.

Tugas dan fungsi yang dimiliki oleh BKN ini sudah ditetapkan dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun perbedaan tugas dan fungsi dari BKN di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Apakah Fungsi dan Tugas LAN dalam Lingkup Pegawai ASN? Baca Penjelasan Selengkapnya di Sini

  1. Fungsi BKN, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN.

- Penyelenggaraan manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, dan pensiun.

- Penyimpan informasi Pegawai ASN yang sudah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggungjawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.

  1. Tugas BKN, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN.

- Membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah.

- Membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian.

- Mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif.

- Menyusun norma, standar dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.

- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN.

- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.

Baca Juga: H-2 PENUTUPAN! Ini Jumlah Formasi dan Tahapan Seleksi Rekrutmen CPNS dan PPPK di KPK

Adapun tugas dan fungsi dari BKN itu sendiri sudah ditetapkan dan diatur di dalam perundang-undangan yang disahkan oleh Presiden. Posisi BKN sendiri berada di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Biasanya BKN menjalankan kewajibannya sebagai pembina, pengawas dan pengendali kepegawaian negara. BKN juga memiliki tanggung jawab atas penilaian dan kompetensi PNS. 

Oleh sebab itu, tidak heran apabila setiap ada perekrutan PNS, BKN lah yang selalu mengedarkan dan memberitahukan informasi resmi terkait penyelenggaraan PNS.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler