BERITASOLORAYA.com – Lembaga Administrasi Negara (LAN) termasuk ke dalam salah satu lembaga kepemerintahan. Sifat LAN adalah sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
LAN didirikan untuk membuat rencana konkret dan lengkap di lingkup Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga kepemerintahan ini diberikan kewenangan untuk melakukan pengkajian, pendidikan, serta pelatihan Pegawai ASN sesuai aturan dalam undang-undang.
Dalam menjalankan tugasnya, LAN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri. Biasanya lembaga kepemerintahan ini menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara.
Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 5 Oktober 2023, ternyata ada dasar dari pembentukan LAN. Pembentukan LAN berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 yang ditetapkan pada 6 Agustus 1957.
Baca Juga: H-2 PENUTUPAN! Ini Jumlah Formasi dan Tahapan Seleksi Rekrutmen CPNS dan PPPK di KPK
Pendirian LAN saat itu didasarkan kepada rancangan Panitia Perencanaan Pembentukan Lembaga Pendidikan Tenaga Administrasi Pemerintah. Panitia pembentukan LAN ini dibentuk oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Sebagai lembaga kepemerintahan, LAN memiliki fungsi dan tugasnya sendiri. Tugas dan fungsi LAN ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018. Adapun tugas dan fungsi dari lembaga kepemerintahan ini yaitu.
- Tugas Lembaga Administrasi Negara
Sebagai lembaga kepemerintahan, LAN memiliki tugasnya sendiri di ruang lingkup Pegawai ASN dan kepemerintahan. Adapun tugas dari LAN yaitu: