Bagaimana Keanggotaan KASN, Berapa Jumlahnya? Simak Uraian Berikut untuk Tahu Jawabannya

5 Oktober 2023, 21:31 WIB
Bagaimana sistem keanggotaan KASN simak ulasannya /kasn.go.id/

BERITASOLORAYA.com – KASN merupakan salah satu lembaga kepemerintahan yang bertugas untuk mengawasi kinerja dan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN merupakan singkatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KASN dibantu oleh asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian yang dibutuhkan. Asisten KASN diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota.

Seperti yang diketahui bahwa KASN beranggotakan tujuh orang. Ketujuh anggota KASN ini sudah termasuk ketua dan wakil ketua. Adapun rincian dari keanggotaan KASN di antaranya adalah sebagai berikut.

1. 1 orang ketua merangkap anggota.

2. 1 orang wakil ketua merangkap anggota.

3. 5 orang sebagai anggota.

Apabila ketua KASN berhalangan, maka berhak digantikan oleh wakil ketua KASN. Wakil ketua KASN bertugas untuk membantu dan mendampingi ketua KASN dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga: Siapa yang Tidak Tahu BKN? Ternyata Badan Negara Satu Ini Punya Fungsi dan Tugas, Apa Saja?

Berdasarkan penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, anggota KASN sudah ditetapkan ketentuannya. Bahwasanya anggota KASN terdiri atas unsur pemerintah dan/atau non pemerintah.

Sedangkan anggota KASN yang berasal dari PNS diberhentikan sementara dari jabatan ASN. Anggota KASN yang berasal dari PPPK diberhentikan statusnya dari PPPK. Jika anggota KASN berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 5 Oktober 2023, ternyata ada sejumlah ketentuan untuk menjadi anggota KASN. Adapun syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota KASN di antaranya yaitu.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN.

4. Tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik.

Baca Juga: PELAMAR PPPK SIMAK. Wali Kota Semarang Usulkan Formasi Ini pada Komisi X DPR RI. Bagaimana Tanggapannya?

5. Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas.

6. Memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia.

7. Berpendidikan paling rendah S2 (strata dua) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan. Atau S2 di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia.

8. Tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Itulah beberapa penjelasan mengenai keanggotaan dalam KASN. Lembaga pemerintahan ini memiliki jumlah anggota 7 orang. Ketujuh anggota KASN ini sudah termasuk ketua dan wakil ketua.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler