Samsat DKI Jakarta Kini Buka Hingga Akhir Pekan, Berikut Jam Operasional dan Info Selengkapnya dari Kepala BPD

6 Oktober 2023, 11:33 WIB
Ilustrasi pelayanan di kantor Samsat. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com– Warga DKI Jakarta kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor miliknya di akhir pekan.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Kota Jakarta Timur pada 5 Oktober 2023, pasalnya kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) DKI Jakarta kini buka atau memberikan pelayanannya hingga akhir pekan.

Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat atas latar belakang banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang untuk membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat pada akhir pekan.

Baca Juga: Jangan Bingung, Nomenklatur Puskesmas Tingkat Kecamatan dan Kelurahan di DKI Jakarta Berubah Jadi Ini…

“Kini, masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan,” ujar Kepala BPD.

Lebih lanjut lagi, Kepala BPD menuturkan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku di lima kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi, sementara untuk layanan gerai dan Samsat keliling tidak.

Berikut jadwal dan jam operasional kantor Samsat DKI Jakarta yang membuka layanannya hingga akhir pekan.

Baca Juga: PENDATAAN BANTUAN BPMS DKI JAKARTA 2023 DIBUKA, Siapa yang Bisa Dapat? Catat Persyaratan, Nominal, dan Jadwal

- Hari Senin s.d Jum’at, jam operasional layanan Samsat buka pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.

- Hari Sabtu, jam operasional layanan Samsat buka pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.

- Hari Minggu, layanan Samsat TUTUP.

Baca Juga: DKI JAKARTA BUKA LAGI PENDATAAN KJMU TAHAP II TAHUN 2023, Catat Tanggal-tanggal Sakral Berikut…

Lusiana berharap dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta hingga akhir pekan (Sabtu) warga DKI Jakarta semakin leluasa dan mudah dalam melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar Pajak Kendaraan Bermotornya.

“Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotornya,” ucapnya.

Lalu, informasi lainnya yang disampaikan oleh Lusiana adalah kebijakan bukanya lima kantor Samsat Induk hingga akhir pekan berlaku mulai bulan ini (Oktober) hingga Desember 2023 nanti.

Baca Juga: Kebijakan Tilang Uji Emisi Dihapus, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Disinsentif di 10 Lokasi Ini

Kemudian, berdasarkan Keputusan Kepala BPD DKI Jakarta terkait Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih berlaku hingga 29 Desember 2023.

Jadi, tunggu apa lagi? Ayo, segera bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler