BERITASOLORAYA.com– Warga Jakarta jangan bingung dan kaget bila tidak lagi menjumpai nama Puskesmas Kecamatan maupun Kelurahan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 3 Oktober 2023, hal ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan.
Adapun perubahan terhadap nomenklatur Puskesmas di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai tindak lanjut Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 43 Tahun 2019.
Kemudian, perubahan nomenklatur Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan ini tercantum dalam Pergub (Peraturan Gubernur) No. 14 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur No. 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Pergub No. 368 Tahun 2016 tentang Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).
Selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa perubahan terhadap nomenklatur Puskesmas Kecamatan hingga Kelurahan ini tidak merubah pelayanan kesehatan yang diberikan maupun status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Bahkan Ani menjelaskan bahwa terdapat sejumlah manfaat dari perubahan nomenklatur Puskesmas yang menjadi salah satu bagian Transformasi Layanan Primer di DKI Jakarta, yakni semakin meratanya dan dekatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.