BERITASOLORAYA.com– Telah diketahui bersama pada awal bulan ini Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk mengatasi permasalahan polusi udara.
Namun, kini kebijakan tilang uji emisi tersebut ditiadakan atau dihapus dan Pemprov DKI Jakarta menggantinya dengan menerapkan tarif parkir disinsentif.
Lebih lengkapnya, tarif parkir disinsentif pembayaran dengan tarif tertinggi akan diterapkan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta pada 12 September 2023.
Kemudian, tarif parkir disinsentif saat ini baru diberlakukan di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Mana saja 10 lokasi parkir yang dimaksud? Berikut daftarnya:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas.
2. Kawasan Parkir Blok M Square.