Kebijakan Tilang Uji Emisi Dihapus, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Disinsentif di 10 Lokasi Ini

- 12 September 2023, 20:42 WIB
Ilustsrasi kendaraan yang terkena tarif parkir disinsentif.
Ilustsrasi kendaraan yang terkena tarif parkir disinsentif. /@dkijakarta

BERITASOLORAYA.com– Telah diketahui bersama pada awal bulan ini Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk mengatasi permasalahan polusi udara.

Namun, kini kebijakan tilang uji emisi tersebut ditiadakan atau dihapus dan Pemprov DKI Jakarta menggantinya dengan menerapkan tarif parkir disinsentif.

Lebih lengkapnya, tarif parkir disinsentif pembayaran dengan tarif tertinggi akan diterapkan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta pada 12 September 2023.

Baca Juga: Layanan Uji Emisi Gratis untuk Motor di DKI Jakarta, LENGKAP! Perhatikan Lokasi, Waktu dan Ketentuannya

Kemudian, tarif parkir disinsentif saat ini baru diberlakukan di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Mana saja 10 lokasi parkir yang dimaksud? Berikut daftarnya:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas.

Baca Juga: LENGKAP! Daftar Penyedia Uji Emisi GRATIS untuk Mobil di DKI Jakarta, Cek Lokasi, Tanggal, dan Waktunya

2. Kawasan Parkir Blok M Square.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah