Ketentuan Baru Pemberhentian ASN PPPK dan PNS Tahun 2024 hingga Seterusnya

22 November 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi pegawai ASN PPPK dan PNS. /bkpsdmd.babelprov.go.id

 

BERITASOLORAYA.com- Ketentuan baru mengenai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk pegawai PPPK dan PNS mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023.

Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 yang mengatur tentang ASN PPPK dan PNS mengatur manajemen pegawai yang salah satu isinya mengenai ketentuan pemberhentian. 

Dalam hal pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada UU nomor 20 tahun 2023 untuk PNS dan PPPK, terdapat dua jenis kategori. 

 Baca Juga: BERSIAP, Inilah Kebutuhan Formasi PPPK Guru dan Tendik Tahun 2024, Resmi dari Kemdikbud

Kategori pertama adalah pemberhentian pegawai dengan atas permintaan sendiri seperti halnya pensiun atau mengundurkan diri. 

Sementara untuk kategori dua adalah pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat. 

Ada beberapa penyebab seorang pegawai ASN PPPK dan PNS diberhentikan tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat. Berikut ini beberapa penyebabnya sebagaimana mengacu dalam UU nomor 20 tahun 2023.

Pegawai ASN PPPK maupun ASN PNS dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, jika melakukan:

- Pegawai ASN PPPK atau PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 akan diberhentikan. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS meninggal dunia. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS terdampak perampingan organisasi. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja selesai. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS yang tidak berkinerja. 

Baca Juga: PENTING! Ini 5 Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat ASN di Tahun 2024, Simak di Sini Penjelasannya

 Baca Juga: 10 Inspirasi Kado untuk Guru Perempuan yang Simpel dan Berkesan

- Pegawai ASN PPPK atau PNS tidak sehat jasmani dan/atau rohani. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS ditindak pidana dengan pidana penjara sesuai dengan organisasi atau putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap paling singkat 2 tahun. 

- Pegawai ASN PNS atau PPPK dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS masuk sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.***

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler