PENTING! Ini 5 Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat ASN di Tahun 2024, Simak di Sini Penjelasannya

- 21 November 2023, 18:40 WIB
Ilustrasi pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah
Ilustrasi pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah /bekasikab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan akan segera dibuat aturan turunannya.

 

Adapun dalam peraturan tersebut disebutkan akan ada penataan tenaga honorer yang diharuskan selesai sebelum bulan Desember 2024.

Terkait dengan penataan yang termuat dalam UU ASN tersebut terdiri atas verifikasi, validasi, hingga pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tahun 2024-2025 Bisa Langsung Jadi PPPK? Ini Ketentuan untuk Non ASN

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 Bab XIV dalam beleid, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Namun, sampai saat ini belum ada UU terbaru yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Dengan demikian, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan berpedoman pada PP Nomor 56 Tahun 2012.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x