MIRIS! Gaji Guru Honorer di DKI Jakarta Disunat Jadi Rp300 Ribu. Disdik Selidiki Semua Pihak Terkait...

28 November 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi gaji guru honorer disunat /Pixabay/

BERITASOLORAYA. com – Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penghasilan guru honorer, ternyata masih terjadi kasus pemotongan gaji guru honorer, seperti di wilayah DKI Jakarta.

Pemotongan gaji guru honorer tersebut terjadi di wilayah pusat yang seharusnya menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lain di nusantara.

Meskipun demikian, kasus pemotongan gaji guru honorer telah mendapatkan perhatian dari berbagai pihak terkait seperti Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta dan DPRD setempat.

Baca Juga: ​​Lulusan PPG Bakal jadi Guru di Daerah 3T? Begini Penjelasan Menpan RB dan Mendikbud

Penyelidikan oleh Dinas Pendidikan

Ilustrasi pemeriksaan terkait pemotongan gaji guru honorer

Berdasarkan laporan yang diterima, Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini sedang menyelidiki secara mendalam kasus pemotongan gaji guru honorer.

Kasus tersebut terjadi di SDN Malaka Jaya 10, dimana para guru honorer hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu setiap bulannya.

Kasus pemotongan gaji guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 tersebut, diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah yang bertugas di sekolah tersebut.

Sebelumnya, para guru honorer telah menandatangani kesepakatan untuk pembayaran gaji mereka sebesar Rp9 juta setiap bulan.

“Ini sedang dalam proses pendalaman oleh tim kami,” ujar Purwosusilo selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Kenali ADHD Lebih Dekat, Ini Jenis Terapi dan Tips Menangani di Rumah untuk Anak. Cek Selengkapnya

Lebih lanjut, Purwosusilo mengatakan, saat ini tim yang menyelidiki kasus tersebut telah meminta konfirmasi dari sejumlah pihak terkait.

Adapun pihak terkait yang dimaksud adalah kepala sekolah, bendahara, pengawas sekolah, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Kecamatan serta Suku Dinas (Sudin) yang bertugas di wilayah tersebut.

“Karena ada indikasi kasus terkait jabatan kepala sekolah, maka ditindaklanjuti di bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),”kata Purwosusilo.

Purwosusilo melanjutkan, sejumlah pihak yang terkait kasus tersebut telah dipanggil untuk BAP di tingkat PTK.

Sebelum terjadinya kasus di SDN Malaka Jaya 10 tersebut, telah terdapat juga laporan yang disampaikan Forum Guru Pendidikan Agama Kristen (Forgupaki) kepada DPRD DKI Jakarta.

Laporan tersebut berkaitan dengan adanya kasus 40 guru honorer di Jakarta yang mengabdi di sekolah negeri yang tidak memperoleh gaji yang layak.

Baca Juga: SIMAK! Cara Cek Info Status Penerima BLT El Nino Rp400 Ribu, Gunakan Aplikasi Ini untuk Tahu Tanggal Pencairan

Johnny Simanjuntak selaku Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa para guru tersebut selama ini hanya menerima penghasilan yang berasal dari sumbangan wali murid.

Para guru yang telah mengabdi selama 1 sampai dengan 6 tahun tersebut, hanya menerima penghasilan antara Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta.

Selain itu, ada juga guru honorer Kristen yang hanya diijinkan mengajar sebanyak 4 jam per minggu dengan upah Rp50 ribu per satu jam.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler