BERITASOLORAYA.com – Gaji guru honorer dan PJLP atau Penyedia Jasa Layanan Perorangan di DKI Jakarta diketahui masih di bawah dengan UMP 2023.
Mengetahui hal tersebut, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menyesuaikan gaji PJLP dan guru honorer agar sesuai UMP tahun ini.
Kenneth mengakui dirinya menerima banyak keluhan terkait kurangnya gaji guru honorer dan petugas PLPJ, mulai dari UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup, Bina Marga, hingga Sumber Daya Air DKI Jakarta.
“Saya ingin bertanya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PJ Gubernur Pak Heru Budi Hartono, mengapa upah petugas PJLP hingga guru honorer di bawah UMP 2023”, tuturnya pada Kamis, 8 Juni 2023, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Saat ini, gaji petugas PJLP dan guru honorer ada di angka Rp4,6 juta. Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2023, UMP DKI Jakarta tahun 2023 adalah sebesar Rp4.901.798.
Kenneth menyayangkan kekurangan Rp300 ribu dalam pembayaran gaji tersebut. Padahal menurutnya, guru honorer dan para petugas PJLP punya kontribusi yang besar dalam membangun DKI Jakarta.