Kelulusan PPPK 2023 Pemprov Jatim telah Diumumkan, Peserta Wajib Unggah Dokumen, Berikut Ketentuannya

12 Desember 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi pengisian DRH /cookie_studio/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Jawa Timur telah merilis pengumuman kelulusan PPPK 2023 di wilayahnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Jatim yang diakses pada 12 Desember 2023, pengumuman kelulusan PPPK 2023 Pemprov Jatim tersebut bernomor 800.1.13.2/19286/204/2023.

Tahap selanjutnya bagi peserta PPPK 2023 Pemprov Jatim yang dinyatakan lulus yakni wajib unggah sejumlah dokumen secara elektronik ke akun SSCASN BKN 2023 mulai 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Kelulusan PPPK 2023 Provinsi Jatim Resmi Diumumkan, Cek Link Berikut dan Pahami Arti Kode Uniknya

Adapun unggah dokumen dilakukan peserta sebagai tahap akhir dari rangkaian seleksi PPPK 2023 yakni pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk PPPK.

Mengenai dokumen yang diunggah terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut ini ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dari masing-masing dokumen yang harus diunggah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 Pemprov Jatim.

1. Pas Photo

- Terbaru.

- Memakai pakaian formal.

- Latar belakang atau background merah.

Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Lowongan Formasi CASN 2023? Tersedia untuk CPNS atau PPPK?

2. Ijazah

- Scan Ijazah asli yang digunakan peserta saat melamar jabatan PPPK 2023 kemarin.

3. Daftar Riwayat Hidup atau DRH

- Scan DRH yang telah ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu (asli bukan materai hasil SSCASN).

4. Surat Pernyataan Lima Poin

- Scan Surat Pernyataan Lima Poin yang ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan dan bermaterai.

Baca Juga: UPDATE! Statistik Pelamar PPPK Pemprov Jatim Hari Ini, Target Kebutuhan Belum Terpenuhi, Apa Saja?

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK

- Scan SKCK yang diterbitkan Kepolisian RI (Polres setempat) untuk keperluan "Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov Jatim" tertanggal setelah pengumuman.

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

- Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang tertulis keperluan "Persyaratan Pengangkatan PPPK pemprov Jatim" dan tertanggal setelah pengumuman.

- Surat Keterangan Sehat Jasmani diterbitkan dari dokter yang berstatus PNS/ dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman.

Baca Juga: TERBARU! BKD Provinsi Jatim Beberkan Surat Edaran Terkait Formasi di Pengadaan ASN 2023, Cek di Sini..

- Surat Keterangan Sehat Rohani diterbitkan dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa serta mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman.

- Nomor Surat pada DRH di laman SSCASN ditulis keduanya dipisah dengan garis miring (Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani/Surat Keterangan Sehat Rohani).

- Tanggal Surat pada DRH di laman SSCASN yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.

Baca Juga: FORMASI PPPK 2023 PEMPROV JATIM: 7.744 Formasi PPPK Dibuka, Cek Link PDF Ini

- Pemeriksaan kesehatan, dapat dilakukan di RSUD milik pemerintah/ menghubungi

RSUD milik Pemerintah Provinsi Jatim di No WA:

RSUD dr. Soetomo Surabaya: 082333308009.

RSUD Haji Provinsi Jawa Timur: 081227700808.

RS Jiwa Menur Surabaya: 08123252854.

RSUD dr. Saiful Anwar Malang: 085731484262.

RSUD dr. Soedono Madiun: 081334503233.

Baca Juga: Telah Terbit Jadwal Resmi Seleksi PPPK Tahun 2023 Pemprov Jatim, Dimulai September Ini, Siap-Siap!

7. Surat Keterangan Bebas Napza

- Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah/ pejabat yang berwenang pada badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan "Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov Jatim" tertanggal setelah pengumuman.

- Mencantumkan Nomor Surat, bukan Nomor Laboratorium.

- Zat adiktif yang diujikan minimal empat, yaitu Methaphetamin, Amphetamin, Morphin, THC atau Marijuana. Apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat, maka dapat diganti dengan alat tes lainnya.

Baca Juga: INFO dari PEMPROV JATIM, PNS dan PPPK Harus Penuhi Ini Jika Akan Bercerai, Waspada Bisa Kena Hukdis….

8. Aturan Foto dan Scan

- Scan dilakukan melalui mesin scanner, bukan aplikasi scan di handphone.

- Asli dan berwarna.

- Harus terlihat/ terbaca dengan jelas.

- Tegak lurus atau tidak miring dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file yang diatur dalam portal SSCASN.

- Utuh dan tidak terpotong.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Lingkungan Pemprov Jatim Jangan Lewatkan Hal Ini! Terakhir 2 Hari Lagi

Demikianlah ketentuan masing-masing dokumen yang harus diunggah peserta yang lulus seleksi PPPK 2023 Pemprov Jatim. Harap menjadi perhatian.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler