INFO dari PEMPROV JATIM, PNS dan PPPK Harus Penuhi Ini Jika Akan Bercerai, Waspada Bisa Kena Hukdis….

- 20 April 2023, 22:54 WIB
Ilustrasi. Info penting, PNS dan PPPK daerah ini akan dikenakan hukuman disiplin apabila tidak mematuhi ketentuan yang ada, terkait pelaksanaan perceraian.
Ilustrasi. Info penting, PNS dan PPPK daerah ini akan dikenakan hukuman disiplin apabila tidak mematuhi ketentuan yang ada, terkait pelaksanaan perceraian. /Tangkapan Layar laman The Conversation



BERITASOLORAYA.com — Bagi PNS dan PPPK yang berada di provinsi Jawa Timur atau Jatim, harus hati-hati supaya tidak terkena hukuman disiplin yang ditetapkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Khofifah ini.

Surat edaran No. 800/2998/204.3/2023, mengenai mekanisme persyaratan penjatuhan hukuman disiplin dan juga izin dalam hal akan melakukan perceraian yang berlaku bagi PNS dan PPPK di Provinsi Jatim.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang diberikan apabila PNS atau PPPK melakukan pelanggaran disiplin yang diatur dalam sistem perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: LANGSUNG dari Gubernur Jawa Timur! PNS dan PPPK Jatim Bisa Terkena Hukuman Disiplin Menurut SE 2023 Berikut

Bagi PNS dan PPPK yang dalam kasus perceraian tak memenuhi ketentuan yang diatur oleh pemerintah, maka PNS juga PPPK tersebut akan dikenakan hukuman yang disebut dengan hukuman disiplin.

Berikut mekanisme dan persyaratan dalam hal permintaan izin perceraian bagi pegawai PNS dan PPPK yang diatur dalam peraturan masing-masing, entah itu sebagai penggugat atau pun sebagai tergugat akan memuat hal di bawah ini:

Bagi yang posisinya sebagai penggugat, dengan kata lain ia mendapat izin untuk melakukan perceraian, maka harus:

1. Mengajukan surat permintaan untuk melakukan perceraian (sesuai lampiran IV yang tercantum pada Peraturan BKN Nomor. 08/SE/193 tanggal 20 April 1983).

Baca Juga: SAH! Guru di Jatim Terima THR 50 Persen TPG, Begini Kata Gubernur Khofifah

2. Surat panggilan untuk melakukan pemeriksaan seputar perceraian yang digugatnya.

3. Berita acara pemeriksaan atau BAP yang mana dilakukan oleh atasannya langsung.

4. Akta nikah (dilampirkan bersamaan dalam KK).

5. Surat keterangan pembinaan dari pimpinan SKPD.

6. Surat pernyataan persetujuan untuk melakukan perceraian dari kedua belah, baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat.

7. Mengikutsertakan SK CPNS, SK PNS, SK PPPK, SK pangkat terakhir yang diembannya, SK keterangan gaji berkala, serta SK jabatan terakhirnya apabila ia memang menjabat posisi penting.

Baca Juga: Valentino Rossi Berbicara Tentang Masa Depan Tim MotoGP VR46. Pilih Yamaha atau Ducati?

8. Surat mediasi dari BP-4 atau KUA yang dipilihnya.

9. Data pendukung lainnya berupa dokumen lain yang diperlukan yang digunakan sebagai permintaan izin untuk melakukan perceraian PNS dan PPPK Jatim.

Sementara bagi pihak tergugat wajib mengajukan:

1. Surat pemberitahuan terkait adanya gugatan perceraian, yang sesuai dengan lampiran I dalam SE Kepala BKN No. 48/SE/1990).

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x