Info tentang Pendataan Tenaga Honorer, ini Kata Anggota Komisi II DPR RI

20 Desember 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi tentang pendataan tenaga honorer. /Tangkapan layar YouTube Provinsi Jawa Tengah

BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya, pemerintah meminta melakukan pendataan tenaga honorer untuk mengamankan beberapa juta non ASN yang sudah bekerja selama bertahun-tahun. 

Namun, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut telah menerima banyak pengaduan dari para tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN). 

Pengaduan dari tenaga honorer yang dimaksud adalah terkait adanya dugaan diskriminasi dalam proses pendataan di daerah.

"Jangan terkesan terjadi semacam 'like and dislike' yang dilakukan instansi terkait dalam menjalankan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 mengenai Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah," katanya. 

Baca Juga: Guru Madrasah Non ASN Dapatkan Tunjangan Inpassing, Simak Prosedur Pemberian Tunjangannya...

Menurut Guspardi, surat edaran tersebut baru berisi tentang pendataan tenaga honorer bagi non-ASN yang sudah memenuhi kriteria.

Dalam surat edaran tersebut bukan dimaksudkan menjadikan para tenaga honorer sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Selain itu, daya aspirasi dari 3 kabupaten/kota yang mengalami permasalahan pendataan tenaga honorer sudah dipegang oleh Guspardi. 

Bahkan, sejak bulan November lalu, data tentang tenaga honorer tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja Komisi II DPR di Jakarta, untuk dilakukan tindak lanjut. 

Baca Juga: Siap-Siap Tes CPNS dan PPPK Lagi! Ini Formasi Prioritas Seleksi CASN 2024

Guspardi mengatakan bahwa terdapat para tenaga honorer bidang pendidikan di sebuah Kabupaten yang sudah lama bekerja, akan tetapi datanya tidak diperbarui oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tanpa diketahui alasannya. 

Ada juga kasus tenaga honorer kategori K2 yang sudah lama bekerja, justru diberhentikan saat menjabat. Guspardi mengaku prihatin atas kasus-kasus di daerah yang sudah terjadi. 

Maka, diharapkan pihak KemenPAN-RB ikut memastikan proses pendataan. Tujuannya agar berjalan dengan adil berdasarkan dengan kriteria yang sudah ditentukan.

"KemenPAN-RB diharapkan mempunyai perencanaan yang matang terkait nasib pegawai non-ASN ke depan yang lebih komprehensif. Jika dilakukan pengangkatan semua, tentu akan sangat sulit karena butuh anggaran negara yang sangat besar," katanya.

Baca Juga: Guru Madrasah Non ASN Dapatkan Tunjangan Inpassing, Simak Prosedur Pemberian Tunjangannya...

Diharapkan pula, pihak MenPAN-RB memiliki obsesi dalam melakukan penataan. Hal itu dapat dilakukan dengan membuat desain yang lebih komprehensif. 

Guspardi menilai angkah yang nantinya diambil terkait nasib tenaga honorer ke depan, diharapkan menghasilkan kebijakan yang tegas dari pemerintah.***

       

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler