KABAR BAIK, PNS dan PPPK dengan Usia Ini Bisa Ajukan Pensiun, Simak Selengkapnya…

31 Desember 2023, 05:00 WIB
KABAR BAIK, PNS dan PPPK dengan Usia Ini Bisa Ajukan Pensiun, Simak Selengkapnya, Ternyata Pada Usia Ini... /Freepik/

BERITASOLORAYA.com- Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 membawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan perubahan signifikan terkait batas usia pensiun.

Perubahan ini memberikan peluang bagi PNS untuk mengajukan pensiun dengan syarat usia tertentu. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Dengan berlakunya UU ASN 2023, PNS kini memiliki kesempatan untuk mengajukan pensiun dengan memperhatikan perubahan batas usia pensiun.

Sebelumnya, batas usia pensiun terdiri dari tiga kategori, yaitu 58, 60, dan 65 tahun. Namun, kini terdapat perubahan menjadi dua kategori utama, yaitu 58 dan 60 tahun.

Baca Juga: ADA PERUBAHAN KAH? Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK yang Sudah Disahkan Undang-Undang....

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Penting untuk dicatat bahwa batas usia pensiun tidak hanya ditentukan oleh kategori umur, tetapi juga berdasarkan jenis jabatan yang diemban. Berikut adalah perincian batas usia pensiun untuk berbagai jabatan:

ASN Manajerial

Pejabat Tinggi:

Pejabat Tinggi Utama

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Batas usia pensiun adalah 60 tahun.

 

Pejabat Administratif:

Pejabat Administrator

Pejabat Pengawas

Batas usia pensiun adalah 58 tahun.

 

ASN Nonmanajerial

PNS dan PPPK dengan jabatan fungsional akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menentukan batas usia pensiun.

Sementara itu, PNS dan PPPK dengan jabatan pelaksana akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun, sesuai dengan ketentuan UU ASN 2023.

 

Perubahan ini membuka peluang bagi PNS untuk mempertimbangkan opsi pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keputusan bijak perlu diambil dengan mempertimbangkan masa depan karir dan kontribusi positif yang masih dapat diberikan dalam konteks perubahan regulasi ini.

 

Kabar baik bagi PNS yang memasuki rentang usia tertentu, di mana UU ASN 2023 memberikan kesempatan untuk mengajukan pensiun.

Dengan memahami perubahan batas usia pensiun dan kategori jabatan yang berlaku, setiap PNS dapat membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pribadi mereka.

Simak dengan seksama setiap detailnya untuk memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Tags

Terkini

Terpopuler