BERITASOLORAYA.com- Berita menggembirakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia dengan adanya kepastian terkait kenaikan gaji yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Dalam artikel ini, kita akan menyajikan informasi terbaru seputar kenaikan gaji PNS, termasuk nominalnya yang dapat menjadi sorotan.
Mari simak selengkapnya untuk memahami detail penting terkait kenaikan gaji PNS yang telah dijamin oleh Undang-Undang.
Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan hak PNS terkait penghasilan melalui UU ASN No 20 Tahun 2023.
Baca Juga: PATUT DICATAT, Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya...
Kabar baiknya, langkah konkret terkait kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-Undang tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil.
Dengan keberlakuan Undang-Undang, PNS dapat memiliki kepastian bahwa hak mereka terkait penghasilan telah dijamin.
Meskipun peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji belum dikeluarkan, Undang-Undang menjadi pijakan utama yang memberikan dasar hukum yang kuat.
Meskipun belum ada rilis resmi PP terkait kenaikan gaji PNS pada tahun 2024, kita dapat merencanakan ekspektasi berdasarkan pengumuman Presiden Jokowi.
Dengan janji kenaikan sebesar 8 persen, PNS dapat memperkirakan perubahan signifikan dalam struktur penghasilan mereka.
Berikut adalah perkiraan nominal gaji untuk beberapa golongan PNS pada tahun 2024, dengan asumsi peningkatan 8 persen berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
- Golongan I
IA: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
IB: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
IC: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
- Golongan II
IIA: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
IIB: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
IIC: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Baca Juga: Benarkah Ada Kenaikan Gaji PNS? Ternyata Ini Jawabannya, Simak Selengkapnya..
IID: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
- Golongan III
IIIA: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
IIIB: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
IIIC: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
IIID: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
- Golongan IV
IVA: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
IVB: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
IVC: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
IVD: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
IVE: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Dengan adanya Undang-Undang, PNS dapat merasa yakin bahwa kenaikan gaji mereka telah dijamin secara hukum.
Meskipun menunggu rilis resmi PP pemerintah, pengumuman Presiden dan dasar hukum yang kuat memberikan keyakinan bahwa kesejahteraan PNS menjadi perhatian utama.
Stay tuned untuk informasi terbaru seputar kenaikan gaji PNS!***