PATUT DICATAT, Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya...

- 30 Desember 2023, 21:40 WIB
PATUT DICATAT, Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya, Ternyata Ada Perbedaaan antara PNS dan PPPK
PATUT DICATAT, Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya, Ternyata Ada Perbedaaan antara PNS dan PPPK /Freepik/

BERITASOLORAYA.com- Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang mulai diterapkan sejak 31 Oktober 2023 membawa perubahan penting terkait batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelbagai perubahan terjadi, termasuk pada batas usia pensiun yang kini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu 58 dan 60 tahun.

Sebelum UU ASN nomor 20 tahun 2023, batas usia pensiun PNS dan PPPK terdiri dari tiga kategori, yaitu 58, 60, dan 65 tahun.

Kini, dengan perubahan tersebut, perbedaan batas usia pensiun lebih dari sekadar angka. Dua kategori utama, 58 dan 60 tahun, menjadi pembeda signifikan yang memengaruhi para ASN.

 

Baca Juga: ADA PERUBAHAN KAH? Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK yang Sudah Disahkan Undang-Undang....

Penting untuk memahami perbedaan batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan yang dipegang. Bagi ASN Manajerial, batas usia pensiun berbeda antara pejabat tinggi dan administratif.

Demikian pula, untuk ASN Nonmanajerial, aturan batas usia pensiun disesuaikan dengan jabatan fungsional atau pelaksana yang diemban.

ASN Manajerial

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x