Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Kapan? Ternyata Ini Nominal Gaji dari PT Taspen....

1 Januari 2024, 20:10 WIB
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Kapan? Ternyata Ini Nominal Gaji dari PT Taspen, Gaji Tidak Meningkat Pada Awal Tahun 2024... /umsu.ac.id/

BERITASOLORAYA.com- Momen kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024 menjadi pertanyaan utama. Simak kabar terbaru mengenai perkembangan ini, termasuk nominal gaji yang diumumkan oleh PT Taspen.

Pada 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, yang seharusnya diterapkan pada tahun 2024. Meskipun demikian, ketika memasuki Januari 2024, kenaikan gaji tersebut belum terwujud.

PT Taspen memberikan klarifikasi melalui postingan di Instagram @taspen pada 31 Desember 2023.

Perusahaan ini menjelaskan bahwa hingga akhir tahun 2023, peraturan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun belum terbit, dan besaran pensiun masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: MOHON MAAF, PT Taspen Sampaikan Informasi Tentang Gaji Pensiunan PNS 2024, Ternyata Seperti Ini...

Proses kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS akan dilaksanakan setelah terbitnya peraturan baru.

Oleh karena itu, para pensiunan PNS diharapkan bersabar menanti keputusan pemerintah terkait pemberlakuan kenaikan tersebut.

Berikut adalah nominal gaji pensiunan PNS untuk Januari 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019:

Golongan Ia: Rp1.560.800 s/d Rp1.751.900

Golongan Ib: Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700

Golongan Ic: Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200

Golongan Id: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900

Baca Juga: MOHON MAAF, PT Taspen Sampaikan Informasi Tentang Gaji Pensiunan PNS 2024, Ternyata Seperti Ini...

Golongan IIa: Rp1.560.800 s/d Rp2.530.200

Golongan IIb: Rp1.560.800 s/d Rp2.637.300

Golongan IIc: Rp1.560.800 s/d Rp2.748.800

Golongan IId: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000

Golongan IIIa: Rp1.560.800 s/d Rp3.177.300

Golongan IIIb: Rp1.560.800 s/d Rp3.311.700

Golongan IIIc: Rp1.560.800 s/d Rp3.451.800

Golongan IIId: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800

 

Gaji Pensiunan PNS golongan IV:

Golongan IVa: Rp1.560.800 s/d Rp3.750.000

Golongan IVb: Rp1.560.800 s/d Rp3.908.700

Golongan IVc: Rp1.560.800 s/d Rp4.074.000

Golongan IVd: Rp1.560.800 s/d Rp4.246.300

Golongan IVe: Rp1.560.000 s/d Rp4.425.900

Pantau informasi terkini untuk mendapatkan update terbaru seputar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Tags

Terkini

Terpopuler