Ada Pembatasan dalam Penerimaan Bansos PKH? Cek Selengkapnya di Sini

- 1 Januari 2024, 20:08 WIB
Pemerintah tetapkan batasan untuk penerima PKH
Pemerintah tetapkan batasan untuk penerima PKH /Unsplash.com/@lenabalk

 

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bansos PKH. Bantuan sosial ini merupakan jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat.

Bagi yang tergolong ke dalam keluarga penerima manfaat adalah mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Setiap keluarga yang kurang mampu akan mendapat bantuan mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Selain anak-anak sekolah, ternyata Bansos PKH juga diberikan kepada golongan balita, ibu-ibu hamil dan nifas, golongan lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 1 Januari 2024, Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Indonesia

BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, serta untuk mengatasi kesenjangan sosial.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 1 Januari 2024, peraturan tentang Bansos PKH ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020.

Surat tersebut mengatur tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Baca Juga: INGAT, 7 Hari Lagi Registrasi Akun SNPMB 2024 Dibuka, Gap Year Wajib Buat?

Penerimaan Bansos PKH kepada keluarga penerima manfaat ini diterimakan kepada mereka dengan batasan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x