Daftar Estimasi Gaji Pensiunan Usai Naik 12 Persen dari Golongan I - IV, Simak Selengkapnya

5 Januari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi pensiunan ASN /Freepik

BERITASOLORAYA.com- Mulai bulan Januari tahun ini, ASN, TNI, Polri, hingga Pensiunan akan menerima kenaikan gaji.

Adapun kenaikan gaji yang diberikan pemerintah mulai awal tahun ini sebesar delapan persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sementara untuk para Pensiunan sebesar 12 persen.

Kemudian, kenaikan gaji sebesar 8 - 12 persen ini dikenakan untuk gaji pokok saja, untuk tunjangan lainnya menyesuaikan instansi masing-masing.

Baca Juga: Kenaikan Gaji 8 - 12 Persen Dibayarkan Maret 2024, untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Siapkan Kantong!

Namun, diketahui hingga saat ini para Pensiunan, baik Golongan I - IV belum menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang dijanjikan oleh pemerintah.

Diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo bahwa kenaikan gaji akan disalurkan bila aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) telah disahkan.

Dengan demikian, untuk sementara waktu, khususnya para Pensiunan masih mendapatkan gaji pokok yang besarannya sesuai dengan PP No. 18/ 2019.

Baca Juga: Perkiraan Nominal Gaji yang Diterima ASN, TNI, dan Polri Tahun 2024 Sesuai Golongan, Berikut Ini Daftarnya

Bila mengacu pada PP tersebut, maka usai dinaikkan sebesar 12 persen, estimasi gaji yang akan diterima oleh para Pensiunan Golongan I - IV sebagai berikut.

Pensiunan Golongan IA: Rp1.748.096 s.d. Rp1.962.128.

Pensiunan Golongan IB: Rp1.748.096 s.d. Rp2.077.264.

Pensiunan Golongan IC: Rp1.748.096 s.d. Rp2.165.184.

Pensiunan Golongan ID: Rp1.748.096 s.d. Rp2.256.688.

Baca Juga: PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan Tersenyum Lebar! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji 8 hingga 12 Persen

Pensiunan Golongan IIA: Rp1.748.096 s.d. Rp2.833.824.

Pensiunan Golongan IIB: Rp1.748.096 s.d. Rp2.953.776.

Pensiunan Golongan IIC: Rp1.748.096 s.d. Rp3.078.656.

Pensiunan Golongan IID: Rp1.748.096 s.d. Rp3.208.800.

Pensiunan Golongan IIIA: Rp1.748.096 s.d. Rp4.230.576.

Baca Juga: Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI Naik Mulai Januari 2024, Benarkah? PT Taspen Beri Penjelasan TERBARU, Simak!

Pensiunan Golongan IIIB: Rp1.748.096 s.d. Rp3.709.104.

Pensiunan Golongan IIIC: Rp1.748.096 s.d. Rp3.866.016.

Pensiunan Golongan IIID: Rp1.748.096 s.d. Rp4.029.536.

Pensiunan Golongan IVA: Rp1.748.096 s.d. Rp4.200.000.

Pensiunan Golongan IVB: Rp1.748.096 s.d. Rp4.377.744.

Baca Juga: TASPEN Berikan Asuransi Kematian untuk Keluarga atau PNS yang Meninggal Dunia, Berikut Ketentuannya

Pensiunan Golongan IVC: Rp1.748.096 s.d. Rp4.562.880.

Pensiunan Golongan IVD: Rp1.748.096 s.d. Rp4.755.856.

Pensiunan Golongan IVE: Rp1.748.096 s.d. Rp4.957.008.

Demikian estimasi gaji pokok yang akan diterima oleh para Pensiunan usai kenaikan sebesar 12 persen yang efektif per 1 Januari 2024.

Baca Juga: FIX, Inilah Informasi Resmi dari PT Taspen Tentang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024, Simak Selengkapnya...

Perlu diketahui, meski PP kenaikan gaji tidak disahkan pada awal tahun ini, kenaikan gaji sebesar 8 - 12 persen akan tetap dibayarkan full 12 bulan meski dengan sistem rapel.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler