BERITASOLORAYA.com- Mulai bulan Januari tahun ini, ASN, TNI, Polri, hingga Pensiunan akan menerima kenaikan gaji.
Adapun kenaikan gaji yang diberikan pemerintah mulai awal tahun ini sebesar delapan persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sementara untuk para Pensiunan sebesar 12 persen.
Kemudian, kenaikan gaji sebesar 8 - 12 persen ini dikenakan untuk gaji pokok saja, untuk tunjangan lainnya menyesuaikan instansi masing-masing.
Namun, diketahui hingga saat ini para Pensiunan, baik Golongan I - IV belum menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang dijanjikan oleh pemerintah.
Diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo bahwa kenaikan gaji akan disalurkan bila aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) telah disahkan.
Dengan demikian, untuk sementara waktu, khususnya para Pensiunan masih mendapatkan gaji pokok yang besarannya sesuai dengan PP No. 18/ 2019.
Bila mengacu pada PP tersebut, maka usai dinaikkan sebesar 12 persen, estimasi gaji yang akan diterima oleh para Pensiunan Golongan I - IV sebagai berikut.
Pensiunan Golongan IA: Rp1.748.096 s.d. Rp1.962.128.
Pensiunan Golongan IB: Rp1.748.096 s.d. Rp2.077.264.
Pensiunan Golongan IC: Rp1.748.096 s.d. Rp2.165.184.
Pensiunan Golongan ID: Rp1.748.096 s.d. Rp2.256.688.
Pensiunan Golongan IIA: Rp1.748.096 s.d. Rp2.833.824.
Pensiunan Golongan IIB: Rp1.748.096 s.d. Rp2.953.776.
Pensiunan Golongan IIC: Rp1.748.096 s.d. Rp3.078.656.
Pensiunan Golongan IID: Rp1.748.096 s.d. Rp3.208.800.
Pensiunan Golongan IIIA: Rp1.748.096 s.d. Rp4.230.576.
Pensiunan Golongan IIIB: Rp1.748.096 s.d. Rp3.709.104.
Pensiunan Golongan IIIC: Rp1.748.096 s.d. Rp3.866.016.
Pensiunan Golongan IIID: Rp1.748.096 s.d. Rp4.029.536.
Pensiunan Golongan IVA: Rp1.748.096 s.d. Rp4.200.000.
Pensiunan Golongan IVB: Rp1.748.096 s.d. Rp4.377.744.
Baca Juga: TASPEN Berikan Asuransi Kematian untuk Keluarga atau PNS yang Meninggal Dunia, Berikut Ketentuannya
Pensiunan Golongan IVC: Rp1.748.096 s.d. Rp4.562.880.
Pensiunan Golongan IVD: Rp1.748.096 s.d. Rp4.755.856.
Pensiunan Golongan IVE: Rp1.748.096 s.d. Rp4.957.008.
Demikian estimasi gaji pokok yang akan diterima oleh para Pensiunan usai kenaikan sebesar 12 persen yang efektif per 1 Januari 2024.
Perlu diketahui, meski PP kenaikan gaji tidak disahkan pada awal tahun ini, kenaikan gaji sebesar 8 - 12 persen akan tetap dibayarkan full 12 bulan meski dengan sistem rapel.***