BERITASOLORAYA.com– Hari ini, 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari siaran langsung TV Parlemen pada 16 Agustus 2023, pernyataan Presiden Jokowi mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan disampaikan dalam Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan siang hari ini.
Di dalam pernyataannya, Presiden Jokowi umumkan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan berada di angka 8 hingga 12 persen.
Baca Juga: YESSS SAHH, PNS sampai Pensiunan Dapat Kenaikan Gaji, Segini Besarannya… KADO TERBAIK AGUSTUSAN
Lebih rincinya, besaran kenaikan gaji tersebut terdiri dari delapan persen untuk PNS atau ASN Pusat, Daerah, TNI, dan Polri. Sementara kenaikan gaji 12 persen diperuntukkan bagi Pensiunan.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/ Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ungkap Presiden Jokowi.
Dengan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 8 – 12 persen ini, Presiden Jokowi berharap mampu meningkatkan kinerja para ASN serta mampu mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan.
“Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” tuturnya.