TASPEN Berikan Asuransi Kematian untuk Keluarga atau PNS yang Meninggal Dunia, Berikut Ketentuannya

- 2 Januari 2024, 12:18 WIB
Ilustrasi penyerahan Asuransi Kematian kepada ahli waris.
Ilustrasi penyerahan Asuransi Kematian kepada ahli waris. /purworejokab.go.id

BERITASOLORAYA.com- PT TASPEN atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) tidak henti-hentinya memberikan manfaat kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS atau Pejabat Negara.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi PT TASPEN pada 13 Desember 2023, kali ini mengenai asuransi yang diberikan oleh PT TASPEN bila PNS atau anggota keluarganya meninggal dunia.

Asuransi tersebut dinamakan oleh PT TASPEN sebagai Asuransi Kematian atau yang disingkat dengan Askem.

Baca Juga: Keluarga yang Ditinggalkan Berhak Ajukan Tabungan Hari Tua hingga Asuransi Kematian PNS, CATAT Syaratnya!

Asuransi Kematian PT TASPEN sendiri merupakan salah satu dari manfaat program Tabungan Hari Tua (THT) yang diberikan bila peserta atau keluarganya meninggal dunia.

Perlu diketahui peserta PT TASPEN yang dimaksud ialah para PNS, Pejabat Negara, dan Hakim baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Sementara keluarga peserta yang dimaksud antara lain peserta itu sendiri, pasangannya (suami/ istri), hingga anaknya.

Baca Juga: Berapa Nominal Gaji ke-13 yang Didapat oleh Pensiunan PNS dari Asuransi Kematian?

Adapun Asuransi Kematian yang diberikan PT TASPEN berupa bantuan finansial kepada ahli waris yang ditinggalkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x